MENU TUTUP

Bidang Statistik dan Persandian

Bidang Statistik dan Persandian
Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bidang Statistik dan Persandian  dalam menjalankan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan keamanan informasi;
  2. pelaksanaan inventarisasi kebutuhan kebijakan keamanan informasi;
  3. pelaksanaan koordinasi kegiatan jabatan fungsional Sandiman;
  4. perumusan peraturan teknis pengelolaan sumber daya manusia sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaringan komunikasi sandi;
  5. pengelolaan sumber daya manusia sandi;
  6. pengelolaan perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaringan komunikasi sandi;
  7. pelaksaan koordinasi kegiatan jabatan fungsional sandiman; dan
  8. pelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Seksi Statistik
Seksi Statistik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Statistik dan Persandian dan melaksanakan survey dibidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM yang mendapatkan rekomendasi BPS dalam menyiapkan bahan bimbingan, pedoman, kebijakan dn petunjuk teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Uraian tugas Seksi Statistik, sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan survey dibidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM yang mendapatkan rekomendasi BPS;
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan survey dibidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM yang mendapatkan rekomendasi BPS;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan survey dibidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM yang mendapatkan rekomendasi BPS;
  4. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis supervise survey dibidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM yang mendapatkan rekomendasi BPS;
  5. Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan survey dibidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM yang mendapatkan rekomendasi BPS; dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian baik lisan maupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya.


Seksi Persandian
Seksi Persandian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Statistik dan Persandian dalam menyiapkan bahan bimbingan, pedoman, kebijakan dan petunjuk teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Uraian tugas Seksi Persandian, sebagai berikut:

  1. menyusunan peraturan teknis pengelolaan informasi berklasifikasi milik pemerintah daerah;
  2. melakukan klasifikasi informasi milik pemerintah daerah;
  3. melakukan pengelolaan proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  4. melaksanakan pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
  5. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
  6. melaksanakan pelaksanaan koordinasi kegiatan jabatan fungsional Sandiman;
  7. melaksanakan pengelolaan informasi berklafikasi dilingkungan pemerintah daerah;
  8. melaksanakan pengelolaan dan merencanakan kebutuhan sumber daya manusia sandi dilingkungan pemerintah daerah
  9. melaksanakan pengelolaan perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaringan komunikasi sandi dilingkungan pemerintah daerah;
  10. melaksanakan operasional pengamanan persandian dilingkungan pemerinah daerah;
  11. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Statistik dan persandian, baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya.


Seksi Pengawasan dan Evaluasi Persandian
Seksi Pengawasan dan Evaluasi Persandian mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata kelola persandian, sumberdaya persandian dan operasional Pengamanan Persandian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Uraian tugas Seksi Pengawasan dan Evaluasi Persandian, sebagai berikut :

  1. melaksanakan penyusunan peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata kelola persandian dan pengelolaan sumberdaya persandian;
  2. melaksanakan penyiapan instrument pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengelolaan dan pengamanan komunikasi sandi;
  3. melaksanakan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengelolaan dan pengamanan komunikasi sandi di seluruh perangkat daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. menyiapkan rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
  5. menyiapkan rencana kebutuhan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
  6. menyiapkan rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
  7. melaksnakan rancangan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
  8. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikana oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian, baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya.