MENU TUTUP

Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian dibidang Pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang meliputi pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi, dan pelayanan informasi publik.

Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik dalam menjalankan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di ruang lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah serta pelayanan informasi publik;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di ruang lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah serta pelayanan informasi publik;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di ruang lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah serta pelayanan informasi publik;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis supervisi dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di ruang lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah serta pelayanan informasi publik;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di ruang lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah serta pelayanan informasi publik; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan tugasnya.

Seksi Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik
Seksi Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dibidang pengelolaan dan pelayanan informasi publik dalam menyiapkan bahan bimbingan, pedoman, kebijakan dan petunjuk teknis tentang pengelolaan opini dan aspirasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Uraian tugas Seksi Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik, sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
  3. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggara di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
  4. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
  5. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
  6. menyelenggarakan layanan mentoring isu publik di media (media massa sosial) dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
  7. melakukan pengumpulan pendapat umum (survei, jejak pendapat) dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
  8. menyelenggarakan aduan masyarakat dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik; dan
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.


Seksi Pengelolaan Informasi
Seksi pengelolaan informasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dibidang pengelolaan dan pelayanan informasi publik dalam menyiapkan bahan bimbingan, pedoman, kebijakan dan petunjuk teknis tentang pengelolaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Uraian tugas Seksi Pengelolaan Informasi, sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang pengelolaan informasi;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan informasi;
  3. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggara dibidang pengelolaan informasi;
  4. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis supervisi dibidang pengelolaan informasi;
  5. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang  pengelolaan informasi;
  6. menyelenggarakan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral, lingkup pemerintah dibidang pengelolaan informasi;
  7. melakukan pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik dibidang pengelolaan informasi; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.


Seksi Pelayanan Informasi Publik
Seksi Pelayanan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dibidang pengelolaan dan pelayanan informasi publik dalam menyiapkan bahan bimbingan, pedoman, kebijakan dan petunjuk teknis tentang Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Uraian tugas Seksi Pelayanan Informasi Publik, sebagai berikut :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang pelayanan informasi publik;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang pelayanan informasi publik;
  3. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggara dibidang pelayanan informasi publik;
  4. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis supervisi dibidang pelayanan informasi publik;
  5. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pelayanan informasi publik;
  6. menyelenggarakan layanan pengelolaan keterbukaan informasi untuk implementasi keterbukaan informasi publik;
  7. melayani informasi publik untuk implementasi keterbukaan informasi publik;
  8. menyiapkan wadah pengaduan masyarakat dibidang pelayanan informasi public; dan
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan tugasnya.