Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik
Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan perumusan sistem informasi/aplikasi telematika dan teknologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik dalam menjalankan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan sistem informasi/aplikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
- Pengelolaan sistem informasi/aplikasi/telematika dan pembangunan infrastrukturnya;
- Pelaksanakan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian sistem informasi/aplikasi/telematika dan teknologi;dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Bidang Pengelolan Berbasis Elektronik, terdiri dari:
Seksi Aplikasi:
- Merencanakan kegiatan dan program Seksi Aplikasi sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
- Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknik yang berkaitan dengan aplikasi;
- Melaksanakan koordinasi, kerjasama Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tentang aplikasi;
- Menyiapkan data informasi tentang aplikasi;
- Menyiapkan materi bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknik aplikasi;
- Melaksanakan penggabungan sistem manajemen database, layanan web, replikasi dan federasi sistem;
- Menyiapkan bahan dan petunjuk teknik yang berkaitan dengan pemberian rekomendasi/pertimbangan teknik aplikasi;
- Membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Seksi Aplikasi;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Aplikasi; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala sesuai dengan tugas dan fungsinya
Seksi Telematika:
- Merencanakan kegiatan dan program Seksi Telematika sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
- Melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan, norma kriteria dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang sistem informasi;
- Melaksanakan evaluasi bidang keamanan sistem informasi dan perangkat keras, perangkat lunak serta bidang konten;
- Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengembangan di bidang e-government, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematik, standarisasi dan monitoring;
- Memberikan pelayanan dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang infrastruktur aplikasi tatalaksana e-government, aplikasi layanan publik dan pemerintahan;
- Melaksanakan kerja sama program e-government antar lembaga pemerintah dan/atau lembaga swasta;
- Melaksanakan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen sistem informasi daerah;
- Membagi tugas,membimbing memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi Telematika;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan memebuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada seksi Telematika; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lainy ang di berikan oleh kepala sesuai dengan dan fungsinya.
Seksi Infrastruktur dan Teknologi:
- Merencanakan kegiatan dan program Seksi Infrastruktur dan Teknologi sebagai bahan untk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
- Menyiapkan bahan kebijakan,bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknik yang berkaitan dengan pengelolaan perangkat keras Infrastruktur jaringan teknologi informasi serta sarana dan prasarana;
- Menyiapkan data informasi perangkat keras infrastruktur jaringan teknologi informasi serta sarana dan prasarana;
- Menyiapkan materi bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis pengelolaan perangkat infrastruktur jaringan teknologi informasi serta sarana dan prasarana;
- Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pemberian rekomendasi/pertimbangan teknis pengadaan komputer, pengembangan infrastruktur jaringan teknologi informasi serta sarana dan prasarana;
- Melaksanakan pembangunan dan pengembangan perangkat keras infrastruktur jaringan teknologi informasi serta sarana dan prasarana;
- Melaksanakan penyusunan rencana induk pengembangan teknologi informasi daerah;
- Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan perangkat keras infrastruktur jaringan teknologi informasi serta sarana dan prasarana;
- Membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Infrastruktur dan Teknologi;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Infrastruktur dan Teknologi; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala sesuai dengan tugas dan fungsinya.