MENU TUTUP

Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik

Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan perumusan sistem informasi/aplikasi telematika dan teknologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik dalam menjalankan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan sistem informasi/aplikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
  2. Pengelolaan sistem informasi/aplikasi/telematika dan pembangunan infrastrukturnya;
  3. Pelaksanakan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian sistem informasi/aplikasi/telematika dan teknologi;dan
  4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Bidang Pengelolan Berbasis Elektronik, terdiri dari:

Seksi Aplikasi:

  1. Merencanakan kegiatan dan program Seksi Aplikasi sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
  2. Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknik yang berkaitan dengan aplikasi;
  3. Melaksanakan koordinasi, kerjasama Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tentang aplikasi;
  4. Menyiapkan data informasi tentang aplikasi;
  5. Menyiapkan materi bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknik aplikasi;
  6. Melaksanakan penggabungan sistem manajemen database, layanan web, replikasi dan federasi sistem;
  7. Menyiapkan bahan dan petunjuk teknik yang berkaitan dengan pemberian rekomendasi/pertimbangan teknik aplikasi;
  8. Membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Seksi Aplikasi;
  9. Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Aplikasi; dan
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala sesuai dengan tugas dan fungsinya

Seksi Telematika:

  1. Merencanakan kegiatan dan program Seksi Telematika sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
  2. Melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan, norma kriteria dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang sistem informasi;
  3. Melaksanakan evaluasi bidang keamanan sistem informasi dan perangkat keras, perangkat lunak serta bidang konten;
  4. Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengembangan di bidang e-government, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematik, standarisasi dan monitoring;
  5. Memberikan pelayanan dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang infrastruktur aplikasi tatalaksana e-government, aplikasi layanan publik dan pemerintahan;
  6. Melaksanakan kerja sama program e-government antar lembaga pemerintah dan/atau lembaga swasta;
  7. Melaksanakan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen sistem informasi daerah;
  8. Membagi tugas,membimbing memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi Telematika;
  9. Melakukan pemantauan, evaluasi dan memebuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada seksi Telematika; dan
  10. Melaksanakan tugas-tugas lainy ang di berikan oleh kepala sesuai dengan dan fungsinya.

Seksi Infrastruktur dan Teknologi:

  1. Merencanakan kegiatan dan program Seksi Infrastruktur dan Teknologi sebagai bahan untk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
  2. Menyiapkan bahan kebijakan,bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknik yang berkaitan dengan pengelolaan perangkat keras Infrastruktur jaringan teknologi informasi serta sarana dan prasarana;
  3. Menyiapkan data informasi perangkat keras infrastruktur jaringan teknologi informasi serta sarana dan prasarana;
  4. Menyiapkan materi bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis pengelolaan perangkat infrastruktur jaringan teknologi informasi serta sarana dan prasarana;
  5. Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pemberian rekomendasi/pertimbangan teknis pengadaan komputer, pengembangan infrastruktur jaringan teknologi informasi serta sarana dan prasarana;
  6. Melaksanakan pembangunan dan pengembangan perangkat keras infrastruktur jaringan teknologi informasi serta sarana dan prasarana;
  7. Melaksanakan penyusunan rencana induk pengembangan teknologi informasi daerah;
  8. Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan perangkat keras infrastruktur jaringan teknologi informasi serta sarana dan prasarana;
  9. Membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Infrastruktur dan Teknologi;
  10. Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Infrastruktur dan Teknologi; dan
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala sesuai dengan tugas dan fungsinya.