MENU TUTUP
Selasa, 05 Mei 2026 | 23:54:21 WIB - Dibaca: 55 kali

Disdukcapil Bengkalis Gelar Penandatanganan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan Dengan Perangkat Daerah

BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan bersama perangkat daerah, Selasa 5 Mei 2026, di ruang rapat Kepala Dinas Dukcapil Bengkalis.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan antara Disdukcapil Bengkalis dengan Kecamatan Bengkalis serta Dinas Koperasi dan UMKM. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdukcapil Bengkalis, Syahruddin, didampingi Camat Bengkalis Rafli serta perwakilan Dinas Koperasi UMKM yang diwakili oleh Kepala Bidang terkait, Saiman.

Dalam sambutannya, Syahruddin menyampaikan bahwa terdapat dua perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah memperoleh persetujuan pemanfaatan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yakni Kecamatan Bengkalis dan Dinas Koperasi UMKM.

“Persetujuan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, tentunya dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindak lanjutnya adalah implementasi kerja sama antara Disdukcapil dengan perangkat daerah terkait agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PD Inopel), Puji, menambahkan bahwa setelah penandatanganan PKS dan petunjuk teknis (juknis), akan dilanjutkan dengan pemenuhan sejumlah persyaratan administrasi.

“Di antaranya kelengkapan SPTJM, Non Disclosure Agreement (NDA) atau pernyataan menjaga kerahasiaan informasi, pengajuan user ID, formulir permohonan user ID, serta surat penunjukan jaringan. Selanjutnya akan diajukan permohonan hak akses data ke Dirjen Dukcapil,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Syahruddin menambahkan bahwa setelah mendapatkan persetujuan hak akses dari Dirjen Dukcapil, kedua perangkat daerah tersebut diwajibkan menyediakan perangkat pendukung berupa router agar dapat mengakses data kependudukan secara optimal.

“Dengan terwujudnya kerja sama ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin cepat, tepat, dan akurat, sejalan dengan visi Kabupaten Bengkalis yaitu Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju, dan Sejahtera (Bermasa) serta unggul,” tutupnya.#DISKOMINFOTIK

Siti Rohani, S.IP
     

[Ikuti Terus Diskominfotik Bengkalis Melalui Sosial Media]







Diskominfotik Bengkalis
di Google+



Diskominfotik Bengkalis
di Instagram
TULIS KOMENTAR +
Baca Juga +