MENU TUTUP
Selasa, 28 April 2026 | 09:10:27 WIB - Dibaca: 449 kali

Disdukcapil Bengkalis Gelar Perekaman Data Kependudukan dan Pemadanan Nik Warga Binaan Di Lapas Kelas II A Bengkalis

BENGKALIS — Dalam rangka menjamin pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan Jebol Master berupa pelayanan perekaman data KTP elektronik (KTP-el) sekaligus pemadanan data kependudukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditindaklanjuti oleh seluruh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-Indonesia. Pelaksanaan dimulai secara serentak pada Senin, 27 April 2026.

Bertempat di pelataran masjid Lapas di Jalan Pertanian Bengkalis, kegiatan diikuti oleh 182 warga binaan, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai pada pukul 18.35 WIB. Pelayanan yang diberikan meliputi perekaman biometrik seperti sidik jari, iris mata, dan foto, serta verifikasi dan validasi data untuk memastikan kesesuaian identitas dengan database kependudukan nasional.

Selain itu, dilakukan pula pemadanan data guna menghindari adanya data ganda maupun ketidaksesuaian informasi yang berpotensi menghambat akses terhadap layanan publik di kemudian hari.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan tetap memperhatikan protokol keamanan serta prosedur yang berlaku di lingkungan Lapas. Para warga binaan tampak antusias mengikuti seluruh tahapan pelayanan, mengingat pentingnya dokumen kependudukan sebagai dasar memperoleh berbagai layanan, baik selama masa pembinaan maupun setelah kembali ke tengah masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Bengkalis menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada satu pun warga binaan yang tertinggal dalam administrasi kependudukan. Pelaksanaan Jebol Master kali ini juga bertepatan dengan momentum peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62.

Diharapkan, seluruh warga binaan di Lapas Kelas II A Bengkalis dapat memiliki identitas kependudukan yang sah dan akurat, sehingga mampu mendukung proses reintegrasi sosial serta pemenuhan hak-hak sipil sebagai warga negara Indonesia.#DISKOMINFOTIK.

Muhammad Jazam, SE
     

[Ikuti Terus Diskominfotik Bengkalis Melalui Sosial Media]







Diskominfotik Bengkalis
di Google+



Diskominfotik Bengkalis
di Instagram
TULIS KOMENTAR +
Baca Juga +