MENU TUTUP
Rabu, 01 Oktober 2025 | 13:36:36 WIB - Dibaca: 350 kali

Plt. KadisKop UKM Bengkalis, Pimpin Rapat Satgas Percepatan Operasional KDMP

BENGKALIS - Dalam rangka menjalankan arahan Bupati Bengkalis Kasmarni, Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis Ismail memimpin langsung rapat satuan tugas (satgas) pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

Dan pembentukan satuan tugas kecamatan dalam percepatan operasional KDMP serta pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Kabupaten Bengkalis.

Rapat satgas ini, dihadiri langsung Tim Percepatan Pembangunan Bengkalis H. Mustafa Kamal dan H. Yuhelmi, Kepala Dinas Ketapang Susi Hartati serta seluruh perwakilan dari Kepala Perangkat Daerah dan camat se-Kabupaten Bengkalis, Rabu 1 Oktober 2025, bertempat di lantai II Kantor Koperasi dan UKM Bengkalis.

Dalam arahan Bupati Bengkalis, disampaikan Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis Ismail, menyampaikan informasi perkembangan Koperasi Desa Merah Putih skala Kabupaten Bengkalis.

Ismail menjelaskan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri ini dibentuk berdasarkan Inpres Nomor 9 tahun 2025 dan ini menjadi bagian dari Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto yang sudah menindaklanjuti ini dengan membentuk koperasi desa kelurahan merah putih di Kabupaten Bengkalis pada setiap desa dan kelurahan.

"Perkembangan jumlah koperasi skala Kabupaten Bengkalis sebanyak 155, terdiri dari 136 koperasi desa dan 19 koperasi kelurahan. Menjalankan koperasi desa merah putih ini menggunakan prinsip digitalisasi jadi mengutamakan aspek digital. Oleh karena itu pemerintah dalam waktu yang singkat sudah menyiapkan sistem informasi koperasi desa merah putih melalui website di Microsite.

Lebih lanjut Ismail mengatakan,
Koperasi Desa (Kopdes) diwajibkan menggunakan sistem digital berupa platform "Microsite" yang dikembangkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) untuk pencatatan dan pengelolaan data.

Platform ini buatan pemerintah yang berfungsi sebagai dashboard terpusat untuk memantau aktivitas, data anggota, bisnis, dan pembiayaan koperasi secara transparan dan real-time.

Selain itu, penggunaan Microsite ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing, akuntabilitas, dan memungkinkan koperasi mengajukan pembiayaan dari lembaga yang ditunjuk pemerintah. Ini harus diakses oleh seluruh koperasi desa atau koperasi kelurahan merah putih tanpa kecuali.

"Hari ini sudah  ada 151 yang terdaftar di Microsite tinggal empat desa yang belum terdaftar. Maka melalui rapat satgas ini kami minta penjelasan dari masing-masing anggota satgas koperasi guna menjelaskannya,"ungkapnya.

Sambung Ismail, Microsite ini menjadi syarat dari Koperasi Desa Merah Putih untuk mengakses semua fasilitas yang didapatkan oleh koperasi desain merah putih salah satunya adalah akses terhadap pinjaman Bank Himbara.

Kemudian dari 155 desa/kelurahan itu, 91 diantaranya sudah memiliki kantor Kopdes, ini sesuai dengan surat edaran Bupati Bengkalis yang dituju kepada kepala desa dan lurah camat, kepala BPKAD Bengkalis, Kepala Dinas PMD dan  Kepala Dinas Koperasi untuk memfasilitasi desa tersebut mendapatkan kantor Kantor Desa Merah Putih.

"Sesuai arahan Bupati Kasmarni, kepada seluruh kepala desa dan lurah, untuk memanfaatkan fasilitas yang ada, untuk dijadikan kantor Kopdes, untuk sementara ini kita manfaatkan aja dulu fasilitas yang tidak terpakai,"pesan Ismail.

Adapun gerai Koperasi Desa Merah Putih diantaranya gerai sembako, gerai simpan pinjam, gerai logistik pergudangan, apotek serta gerai yang lainnya sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat desa.

Saat ini lanjut Ismail, sudah ada desa/kelurahan yang menjalankan Koperasi Desa Merah Putih, yang menjual sembako yakni beras bulog subsidi SPHP.

"Ini merupakan peluang besar bagi anggota Kopdes untuk berbisnis dengan memanfaatkan dana Koperasi Desa Merah Putih dengan modal pinjaman Bank Himbara. Namun anggota Kopdes harus memiliki komitmen serius menjalankan koperasinya tersebut. Kita akan seleksi ketat bagi anggota Kopdes yang ingin berusaha, karena ini sifatnya harus mengembalikan uang pinjaman tepat waktu,"ujarnya.

Tambah Ismail, untuk Koperasi Desa Merah Putih desa, harus melalui persetujuan kepala desa setempat, sementara kelurahan harus mendapat persetujuan Bupati Bengkalis sesuai dengan peraturan belaku.

"Ini sebagai dasar bagi anggota Kopdes yang ingin berusaha dan meminjam uang Bank Himbara harus mendapat persetujuan dari ketuan yang telah ditetapkan. Jadi kami mohon seluruh peserta yang hadir dalam satgas ini, supaya dapat hal ini menyampaikan ini dengan pimpinannya masing-masing. Sesuai arahan Bupati operasional KDMP ini sifatnya segera dilaksanakan,"pungkasnya.#DISKOMINFOTIK.

Siti Rohani, S.IP
     

[Ikuti Terus Diskominfotik Bengkalis Melalui Sosial Media]







Diskominfotik Bengkalis
di Google+



Diskominfotik Bengkalis
di Instagram
TULIS KOMENTAR +
Baca Juga +