BKPP Bengkalis Bakal Ujicoba Penerapan Presensi SIMPEGNAS BKN
BENGKALIS - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis akan melaksanakan ujicoba penerapan sistem pencatatan kehadiran secara elektronik (Presensi) dengan memanfaatkan Aplikasi yang dibangun dan dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nama Presensi SIMPEGNAS BKN.
Pelaksanaan ujicoba secara serentak bagi ASN Kabupaten Bengkalis akan dimulai tanggal 15 Juli 2025, dalam masa ujicoba tersebut, pihak BKPP akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap tugas para admin PD maupun segala bentuk kendala dan hambatan yang dialami oleh para ASN dalam masa ujicoba.
Pemanfaatan Aplikasi ini menindaklanjuti dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Selain itu didasari oleh Surat dari KPK RI Nomor: B/2121/GAH.00/10-16/04/2024 tanggal 25 April 2024, perihal Percepatan Integrasidan/atau pemanfaatan SIMPEGNAS, dan juga sebagaimana permintaan dari pihak BPK RI perwakilan Riau agar Laporan kehadiran sudah berbasis digital.
Dalam Surat Edaran Nomor: 800.1/BKPP-PKPP/2025/792tanggal 16 Juni 2025 yang ditandangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati Bengkalis, menyatakan bahwa maksud dari penerapan presensi adalah untuk memberikan panduan bagi ASN dalam pencatatan kehadiran dan disiplin pegawai menggunakan aplikasi Presensi SIMPEGNAS BKN, hal tersebut dapat dimaknai bahwa penggunaan aplikasi tersebut untuk memastikan agar terpenuhinya kewajiban ASN dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
“Aplikasi Presensi SIMPEGNAS BKN adalah aplikasi yang mencatat kehadiran ASN berbasis titik Lokasi tiap perangkat Daerah yang dilengkapi dengan sistem face recognition (pengenalan wajah)," kata Kepala BKPP Bengkalis.
Djamal menyebut aplikasi presensi hanya bisa digunakan oleh ASN jika yang bersangkutan berada pada lokasi titik koordinat yang sudah didaftarkan oleh admin BKPP, jika ASN tersebut berada diluar lokasi, maka aplikasi mendeteksi luar titik koordinat (terindikasi fake gps).
“Melalui ujicoba ini, BKPP berusaha untuk merubah mindset para ASN untuk dapat menerima perubahan dan inovasi dalam digitalisasi bidang kepegawaian, dengan kata lain kami mengajak para ASN untuk pelan-pelan membiasakan hal yang tidak biasa, awalnya pasti akan sulit, tapi dengan semangat dan kerja keras dalam mendukung program kerja Ibuk Bupati guna peningkatan kualitas SDM Aparatur, Insya Allah kita akan mampu” ujar Kapala BKPP.
Sebagai informasi tambahan, aplikasi ini sudah mengakomodir untuk Pemotongan TPP bagi ASN yang telat masuk atau tidak masuk sama sekali tanpa keterangan yang jelas, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Pemerintah Daerah yang juga menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Pemberian TPP bagi ASN Kabupaten Bengkalis. #DISKOMINFOTIK