31 Desa dan Kelurahan di Kecamatan Bengkalis Serentak Tandatangani Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
BENGKALIS - 31 Desa dan kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Bengkalis secara serentak menandatangani Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Selasa, 20 Mei 2025 di aula Kantor Dinas Koperasi UKM Bengkalis.
Penandatanganan akta pendirian ini merupakan bagian dari implementasi Program Koperasi Merah Putih, yang digagas sebagai bentuk penguatan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan potensi lokal secara kolektif dan profesional.
.jpg)
Kepala Dinas Koperasi UKM menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala desa dan lurah atas komitmennya dalam mendukung pembentukan koperasi.
"Koperasi Merah Putih ini akan menjadi wadah ekonomi produktif yang berbasis desa, sekaligus mendukung program kemandirian ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa koperasi ini nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau unit usaha setara di kelurahan, yang terintegrasi dalam satu sistem koperasi besar di bawah payung 'Merah Putih'.
Ismail menambahkan pendirian koperasi diharapkan menjadi tonggak baru dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan ekonomi lokal di Kecamatan Bengkalis.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat. Setelah penandatanganan, seluruh peserta mengikuti sosialisasi mengenai pengelolaan koperasi, sistem pelaporan, dan strategi bisnis berbasis potensi lokal.
Dengan terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Kecamatan Bengkalis, diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan.