Kecamatan Bantan Menjadi yang Pertama Bentuk Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bengkalis
BENGKALIS - Menindaklanjuti arahan Bupati Bengkalis Kasmarni, seluruh 23 Desa di Kecamatan Bantan tuntas mendapatkan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Bahkan 5 diantaranya telah mendapatkan SK pengesahan dari Menteri Hukum.
Plt Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis Ismail menjelaskan, sebanyak 18 Desa Kamis, 16 Mei 2025 secara serentak tandatangani Akta Notaris Pendirian Koperasi bertempat di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis. Sementara sisanya telah terlebih dahulu merampungkan prosesnya.
Kegiatan itu dihadiri Notaris, Kuasa Pendiri, Para Kades, Ketua BPD, unsur Pemerintahan Kecamatan, jajaran Dinas Koperasi dan UKM serta tamu undangan lainnya.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan keseriusan semua unsur di Desa, baik Pemerintahan, BPD, dan masyarakatnya secara kompak mewujudkan KDMP,” kata Ismail.
Apresiasi terkhusus diberikan kepada Camat Bantan dan jajarannya yang sangat aktif membimbing dan mengawal proses di desa dari awal hingga tuntas selesai.
Demikian juga Pendamping Desa Pusat (P3MD) Kemendes, TA, Pendamping Kecamatan dan PLD serta Pendamping Desa Kabupaten Korkab, Korcam dan PD yang berperan sangat penting dan menentukan keberhasilan desa menyelesaikan seluruh rangkaian Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kacamatan Bantan.
“Para Pendamping Desa telah memberikan pendampingan yang maksimal. Kami ucapkan terima kasih. Mudah-mudahan proses untuk penerbitan SK Pengesahan dari Menteri Hukum lancar dan cepat diperoleh yang lebih lanjut diurus Notaris,” lanjut Ismail mengkahiri penjelasannya.#DISKOMINFOTIK