MENGENAL PROGRAM KELUARGA HARAPAN, AGAR TAK ADA FITNAH

BAGI yang belum tahu apa itu Program Keluarga Harapan (PKH), silahkan simak baik-baik. Jika masih kurang, boleh langsung temui pendamping kecamatannya. 

Bagi yang bertanya, "Kenapa saya tidak dapat bantuan PKH?” atau "Dari mana sebenarnya sumber data yang dipakai?" dan lain sebagainya. Silahkan baca!

Sumber data Bansos PKH adalah Basis Data Terpadu (BDT).

PKH merupakan program Pemerintah yang bersumber dari APBN, dikelola Kementerian Sosial RI dan dibantu Dinas Sosial di Kabupaten/Kota/Provinsi serta Pendamping PKH di setiap desa/Kecamatan. 

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu diberikan "Kartu KKS" (Kartu Keluarga Sejahtera) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kementerian Sosial.

Yang menjadi permasalahan, darimana Kementerian Sosial mendapatkan data?

Pertama, dari BDT kemiskinan yang diambil dari sensus BPS (Badan Pusat Statistik).

Kedua, data PKH dari Kemensos RI (by name by address) yang turun ke kabupaten kota (Sekretariat PKH Dinsos Kabupaten) dan selanjutnya dilakukan up to date data (validasi, pemutakhiran dan verifikasi) oleh Pendamping PKH dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa.

Jadi, semua calon penerima bantuan (Keluarga Penerima Manfaat/KPM) datanya bersumber dari BDT Kementerian Sosial yang masuk ke SIM (Sistem Informasi Manajemen) PKH.

Orang miskin yang namanya tidak termasuk dalam BDT SIM PKH dipastikan tidak akan menerima bantuan PKH, kecuali ada penambahan data penerima dari Kemensos RI.

Karena itu Pendamping PKH berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan telah melakukan up to date calon KPM dan sekaligus mencoret KPM yang tidak layak/pindah/meninggal sekaligus dibuktikan dengan KK dan KTP yang bersangkutan. 

Harus Menjadi Perhatian

Pertama, Kuota KPM PKH adalah data by name by address dari Kemensos RI yang masuk SIM PKH.

Kedua, dari kuota KPM PKH selalu berkurang seiring pemutakhiran data, validasi data dan verifikasi dilapangan dan tidak bisa bertambah.

Ketiga, penerima PKH tidak bisa diganti atau ditukar bila ada pencoretan nama baik karena tidak memiliki komponen, meninggal dunia, mampu, tidak ditemukan.

Keempat, dinamika perkembangan masyarakat yang dinamis tidak bisa diakomodir oleh sistem, misalnya tiba-tiba terjadi bencana alam, perpindahan penduduk yang masuk ke Desa/Kelurahan, pernikahan yang menyebabkan timbul KK baru yg masuk kategori Kurang Sejahtera, kelahiran bayi dari KK-Kurang Sejahtera dan sebagainya. 

Kelima, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten tidak bisa menetapkan kuota dan siapa-siapa KPM yang ditetapkan Kementerian Sosial, karena data KPM by name by address ditentukan pihak Kementerian Sosial. 

Keenam penerima PKH yang masuk SIM PKH harus memiliki komponen yang menjadi syarat mutlak penerima bantuan PKH antara lain; (1) Ibu hamil; (2) Balita; (3) Anak sekolah (SD, SMP, SMA); (4) Disabilitas berat; dan (5) Lansia dalam anggota keluarganya.

Adapun Pendamping PKH tiap-tiap desa hanya memvalidasi dan memverifikasi "kelayakan" dari calon KPM dari data yang diterima dari Kementerian Sosial, karena jika tidak layak maka calon KPM tersebut akan diusulkan untuk "dicoret". 

Tetapi, tidak bisa diganti oleh KPM lain walaupun mereka memang layak karena datanya ditentukan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, karena bagi Pemerintah Desa/Kelurahan mereka menginginkan kuota KPM sebanyak-banyaknya dengan data yg benar.

Ini perlu kami sampaikan, agar masyarakat paham mekanisme PKH sehingga tidak menimbulkan "tuduhan-tuduhan" sepihak yang berujung ‘fitnah’. 

Berkurangnya kuota KPM PKH, bukan berarti di Desa/Kelurahan itu masyarakat miskinnya habis. Berkurangnya kuota bisa disebabkan habis komponen (hamil, balita, anak sekolah, disabilitas dan lansia), bisa juga karena meninggal dunia, pindah di luar area PKH, atau berubahnya mindset penerima PKH.

Karena yang diinginkan dari program pemerintah ini adalah meningkatnya kesejahteraan sosial masyarakat, bukan memelihara Kemiskinan, sehingga tindakan ‘bagi rata’ tidak boleh dilakukan.

Di sinilah peran Pemerintah Daerah dibutuhkan sebagai penyangga Bansos, memberi perhatian terhadap warga miskin yang belum mendapat Bansos dengan bantuan sementara hingga mendapat kuota tambahan. *****

Sumber: Pedoman Umum


Tim Redaksi

Opini Lainnya

Tulis Komentar