Samsir: Orang Bijak, Bijak Pula Dalam Bermedsos

“Orang Bijak Taat Pajak”. Slogan tersebut mempunyai maksud untuk memberikan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

Selain “Orang Bijak Taat Pajak”, beberapa slogan lain yang digunakan digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dimaksud, diantaranya, “Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya”, “Pajak Menyatukan Hati, Membangun Negeri, hingga “Bangga Bayar Pajak”.

Hari ini, tepatnya pagi tadi, Rabu, 14 Febrauari 2018.

Pada apel masuk kantor tadi pagi, setelah memberikan sedikit arahan terkait pelantikan H Bustami. HY, SH., MM sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis yang juga dilaksanaka hari ini di Balai Kerapatan Sri Mahkota oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin, kami meminta Pak Syamsir menjadi pembina apel pagi.

Syamsir, begitu kami lebih sering memanggilnya sejak masih sama-sama “bermarkas” di Sekretariat Daerah Bengkalis adalah Kepala Seksi Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

Ketika memberikan wejangan, persoalan ‘orang bijak’ ini pula yang dikupasnya. Tapi tentu bukan kaitannya dengan taat pajak yang memang bukan bidangnya.

Sesuai tugas dan fungsinya, sebagai pengupas, tadi pagi Syamsir mengingatkan teman sejawat di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis untuk bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos).

Saat ini dengan pesatnya perkembangan teknologi, khususnya internet, akses informasi dan komunikasimenjadi sangat mudah. Banyak sekali Medsos yang dapat digunakan menghubungkan satu orang dengan orang lain, seperti facebook, twitter, instagram, whatsaap, messenger, dan sebagainya.

Laporan Tetra Pak Index 2017 yang dikutip dari detik.com (Rabu, 27 Sep 2017 10:37 WIB) mencatatkan ada sekitar 132 juta pengguna internet di Indonesia. Sementara hampir setengahnya adalah penggila media sosial, atau berkisar di angka 40%.

Angka ini meningkat lumayan dibanding tahun lalu, di 2016 kenaikan penguna internet di Indonesia berkisar 51% atau sekitar 45 juta pengguna, diikuti dengan pertumbuhan sebesar 34% pengguna aktif media sosial. Sementara pengguna yang mengakses sosial media melalui mobile berada di angka 39%.

Kembali ke 2017, Tetra Pak Index juga mengungkap bahwa tercatat ada lebih dari 106 juta orang Indonesia menggunakan Medsos tiap bulannya. Di mana 85% di antaranya mengakses sosial media melalui perangkat seluler (smartphone).

Dukanya, keberadaan Medsos saat ini tidak diimbangi dengan penggunaan sesuai kebutuhan. Banyak yang memanfaatkannya sebagai sarana menyebarkan ‘hoax’ (berita bohong). Dampak dari hal tersebut, tak bisa dimungkiri bisa menyudutkan pihak lain yang terkadang memang tak bersalah sama sekali.

Padahal sejatinya, siapa pun kita harus saling menghargai. Tak saling menyebarkan ujaran kebencian melalui Medsos yang belum tentu benar. Pasalnya, ujaran kebencian yang ditebar melalui Medsos dengan mudah menyebar luas. Bukan saja di dalam negeri, tetapi juga ke seluruh belahan dunia.

Oleh sebab itu, tadi pagi itu, syamsir mengingatkan kami semua di Diskominfotik untuk lebih bijak lagi dalam menggunakan Medsos. Apalagi jika tulisan yang di-posting di Medsos mengandung unsur kebencian atau sumbernya tak jelas (tak valid).

Katanya, siapa pun kita harus hati-hati dalam memanfaatkan Medsos. Medsos memang membuat seseorang menjadi viral.

“Tapi Medsos bisa juga menjadi bencana bagi kita jika salah memanfaatkannya. Perilaku di Medsos juga bisa terjerat hukum. Berbagai kasus hukum Medsos yang dapat menjadi contoh, seperti kasus Prita Mayasari (mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang), Frolence Sihombing (mahasiswa Program Kenotariatan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta) dan banyak kasus lainnya. Kita harus waspada. Jangan asal upload atau menyebar informasi melalui Medsos,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Syamsir juga menjelaskan beberapa aturan yang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tntang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang wajib diketahui dalam bersosial media oleh “penggila” Medsos. Yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 (perbuatan yang dilarang).

Yaitu, Pasal 27 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan: (1) Kesusilaan; (2) Perjudian; (3) penghinaan; dan (4) pemerasan.”

“Mereka yang melanggar Pasal 27 ini, dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 45 UU ITE, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelasnya.

Pasal 28 berkenaan dengan berita bohong. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong (hoax) dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik- informasi yang ditujukan untuk menimbulkan ujaran kebencian (hate speech) atau permusuhan.

Hukumannya pada untuk pelanggar Pasal 28, terdapat dalam Pasal 45A dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pada Pasal 29 menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Adapun hukumannya terdapat dalam pasal 45B dengan pidana penjara paling lama 4 (tahun) tahun dan/atau denda paling banyak 750.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah).

Sedangkan dalam Pasal 30, ada beberapa Pasal biasa menjerat bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak (1) mengakses internet secara ilegal, adapun hukumannya terdapat dalam Pasal 45 dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Selanjutnya, (2) Pencurian data elektronik adapun hukumannya terdapat dalam Pasal 46 dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah).

Terakhir (3) peretas sistem data elektronik adapun hukumannya terdapat dalam Pasal 46 dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

“Orang bijak itu akan bijak dalam menggunakan Medsos. Kita semua juga harus menjadi orang bijak dalam menggunakan Medsos,” ajak Syamsir.

Lantas apa yang dimaksud orang bijak? Sesuai makna bijak, orang bijak adalah orang yang selalu menggunakan akal budinya. Orang bijak adalah orang yang pandai, orang yang mahir atau sangat terlatih.

Apa tanda orang yang bijak
Kerjanya jauh dari menyemak
Apa tanda orang yang bijak
Tahu yang kering, mana yang biak

Apa tanda orang berakal
Suka mengkaji asal muasal
Apa tanda orang berakal
Dalam bekerja tak suka asal

Apa tanda orang berbudi
Kerja mengikuti suara hati
Apa tanda orang berbudi
Berbuat tidak sesuka hati

Apa tanda orang yang pandai
Baik dan buruk dianya pindai
Apa tanda orang yang pandai
Tahu yang harum dan juga bangkai

Apa tanda orang yang mahir
Belum berbuat sudah berpikir
Apa tanda orang yang mahir
Perangai tidak seperti pandir

Apa tanda orang terlatih
Tahu yang kotor, mana yang bersih
Apa tanda orang terlatih
Dapat memilah juga memilih

Semoga ada manfaatnya.

Wallahu a’lam bishawab! ****

Bengkalis, Negeri Junjungan
Negerimu, Negeriku dan Negeri Kita


Tim Redaksi

Opini Lainnya

Tulis Komentar