Jerinx dan Tulisan Basi Bung Ilham Tanjung

Kemarin, Sabtu, 16 Desember 2017. Setelah mengikuti kegiatan Pagelaran Seni Budaya Kabupaten Bengkalis di Anjungan Riau Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, sekitar pukul 23.55 WIB, kami tiba di hotel tempat kami bermalam, di kawasan Mangga Besar. 

Sebelum tidur, kami menyempatkan membaca tulisan Bung Ilham Tanjung yang bertajuk “Tulisan Basi”. Kami membacanya karena tulisan yang dipublikasikannya pukul 20.15 WIB tersebut juga “dikirimkan khusus” untuk  kami. Atas kiriman tersebut, tentu kami harus mengucapkan terima kasih banyak. Sekali lagi terima kasih banyak.

Dengan menggunakan konsep Semiotika Struktural, dalam tulisannya itu Bung Ilham mengulas tentang baliho milik Kesra Kabupaten Bengkalis di Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXVI Provinsi Riau di Kota Dumai. MTQ yang beberapa jam setelah tulisannya itu dipublikan resmi berakhir.

Dengan konsep Semiotika Struktural tersebut, di salah satu paragrafnya, Bung Ilham menuliskan (yang sudah kami edit sedikit): “Untuk penanda foto Amril Mukminin, kesan yang boleh jadi penanda antara lain seorang kepala daerah atau pribadi seorang Amril Mukminin. Penanda teks di bawah foto Amril Mukminin tidak serta merta mempertegas penanda foto Amril Mukminin menjadi petanda kepala daerah. Comon sense-nya Bupati dan Wakil Bupati dipilih dalam arena yang sama yang disebut sebagai Pemilukada atau Pemilihan Umum “kepala daerah”. Sehingga foto Amril Mukminin hanya dapat mewakili sebagai kepala daerah apabila di saat yang bersamaan didampingi oleh foto wakil bupati. Teks di bawah foto bukanlah untuk mempertegas foto Amril Mukminin sebagai kepala daerah melainkan pengalihan petanda sebenarnya dari foto. Kesan foto Amril Mukminin sebagai kepala daerah gugur, kesan berikutnya yang masih bertahan adalah foto Amril Mukminin mewakili Amril Mukminin atau Amril Mukminin mewakili institusi lainnya.”

Sekedar untuk meluruskan dan agar tidak terjadi kesalahan berjamaah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), dijelaskan; “Setiap Daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut Kepala Daerah.” 

Sedangkan dalam Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang (UU) yang sama, dijelaskan; “Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.”

Dalam Penjelasan Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, untuk Pasal 59 dimaksud, hanya ada dua kata, yaitu “Cukup Jelas”.

Sementara dalam Pasal 63 ayat (1) UU (setelah diubah), dijelaskan: “Kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dibantu oleh wakil kepala daerah.” Sedangkan Pasal 63 ayat (2), menjelaskan: “Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut wakil bupati, dan Untuk Daerah kota disebut wakil wali kota.”

Mengacu pada Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 di atas, lantas muncul pertanyaan (bagi kami), bagaimana “status” kalimat-kalimat dalam paragraf yang berbunyi: “Untuk penanda foto Amril Mukminin, kesan yang boleh jadi penanda antara lain seorang kepala daerah atau pribadi seorang Amril Mukminin. Penanda teks di bawah foto Amril Mukminin tidak serta merta mempertegas penanda foto Amril Mukminin menjadi petanda kepala daerah. Comon sense-nya Bupati dan Wakil Bupati dipilih dalam arena yang sama yang disebut sebagai Pemilukada atau Pemilihan Umum “kepala daerah”. Sehingga foto Amril Mukminin hanya dapat mewakili sebagai kepala daerah apabila di saat yang bersamaan didampingi oleh foto wakil bupati. Teks di bawah foto bukanlah untuk mempertegas foto Amril Mukminin sebagai kepala daerah melainkan pengalihan petanda sebenarnya dari foto. Kesan foto Amril Mukminin sebagai kepala daerah gugur, kesan berikutnya yang masih bertahan adalah foto Amril Mukminin mewakili Amril Mukminin atau Amril Mukminin mewakili institusi lainnya” dalam tulisan Bung Ilham tersebut yang menurut analisis kami menjadi pijakan utama untuk memunculkan kata demi kata yang dirangkai menjadi kalimat demi kalimat dan paragraf demi paragraf di bawahnya?

Jawabnya, meskipun kami dapat menggunakan kata “gugur dengan sendirinya” atau “batal demi hukum,” kami serahkan sepenuhnya pada pembaca. Pastinya dan seperti ditulis Bung Ilham: “Kalo tak tahan ya silahkan dimuntahkan, kalo tahan ya silahkan dicerna.”

Sebelum ditutup, kami coba menjelaskan pengertian “Calon Gubernur Riau” yang dalam tulisan Bung Ilham tersebut (kalau kami tak salah hitung) dituliskan sebanyak 3 (tiga) kali. Diantaranya dalam kalimat: “Apabila sumber pembiayaan baliho yang menggunakan Anggaran Daerah juga disebut sebagai penanda, maka meaning diperkuat dengan “Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis mengupayakan bentuk dukungan kepada Andi Rachman sebagai Calon Gubernur Riau dengan menggunakan anggaran daerah sebagai pembiayaan dukungan.”

Dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, diantaranya, dijelaskan bahwa: “Calon Gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi.” Untuk Calon Gubernur Riau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dimaksud tentu KPU Provinsi Riau.

Kemudian, dalam Pasal 11 huruf h, dijelaskan: “Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur adalah menetapkan Calon Gubernur yang telah memenuhi persyaratan.” 

Pertanyaannya, sudahkah Andi Rachman diusulkan Partai Golkar ke KPU Provinsi Riau? Sudahkah KPU Provinsi Riau menetapkan Andi Rachman menjadi Calon Gubernur Riau?

Jika jawabannya bermuara pada kata “belum”, maka kalimat “Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis mengupayakan bentuk dukungan kepada Andi Rachman sebagai Calon Gubernur Riau dengan menggunakan anggaran daerah sebagai pembiayaan dukungan” yang “disimpulkan” Bung Ilham melalui konsep Semiotika Struktural, rasanya taklah berlebihan bila kami katakan terlalu prematur.  Atau mungkin bisa jadi dipaksakan karena adanya “order delivery”. Ada kepentingan politik di dalamnya.

Sebagai kalimat penutup kami kutip kalimat Jerinx, personel band Superman Is Dead (SID) dari Indonesia. Katanya: “Mari kita bunuh konsep-konsep yang ingin terlihat sempurna di mata orang lain.” *****

Jakarta, Ahad, 17 Desember 2017 di Kamar 309 Hotel 88 Mangga Besar 62.


Tim Redaksi

Opini Lainnya

Tulis Komentar