Kode Etik Jurnalistik:

TANGGUNG JAWAB MORAL UNTUK MEMBALAS BUDI

Alhamdulillah wa syukurillah.

Sebelum menjadi pelayan masyarakat (Pegawai Negeri Sipil), kami juga pernah menjadi “kuli tinta”. Di SKM Genta. Sudah lama. Sekitar 3 dasa warsa silam.

Walau tak lama, banyak manfaat yang bisa kami petik. Faedah yang bisa kami gunakan hingga saat ini. Setidaknya bisa menulis, walau hanya sedikit.

Ada satu ilmu (pesan) yang kami dapat dari para senior, seperti H. Muslim Kawi (pernah Ketua PWI Riau), Makmur Hendrik, Edi Ruslan P Amanriza (Alm), H. Abu Bakar Siddik, Wahyudi El Pangabean, H. Sutrianto, dan H. Syafriadi.

Petuah dan ilmu bernas yang diberikan para pemuka pendapat yang cerdas. Tunjuk ajar yang tetap hangat dan tetap diingat sampai saat ini.

Yakni, jangan sampai ada berita yang kami tulis mendapat “hak jawab”. Diklarifikasi. Apalagi hal itu sering.

Diantara senior di atas yang “keras” mengingatkan hal itu adalah (bersama Mahyudin Al Mudra, dan Deni Ermanto Iddehan) penulis buku “Tegak Menjaga Tuah, Duduk Memelihara Marwah: Mengenal Sosok, Pikiran Dan Pengabdian H. Tenas Effendy”. Dialah Makmur Hendrik.

“Jika apa yang Anda tulis mendapat hak jawab, apalagi sering, berarti Anda pewarta “kaleng-kaleng”. Hindari. Pedomani betul Kode Etik Jurnalistik” begitu pesan Makmur Hendrik yang memang kami kenal sangat keras dan tegas dalam menegakkan kode etik tersebut.

Karena itu dan sebagai tanggung jawab moral serta untuk membalas budi atas ilmu yang mereka berikan yang memang tak akan pernah terbalas, maka setiap kali diminta memberikan pelatihan jurnalistik, khususnya di kalangan mahasiswa di daerah ini, Kode Etik Jurnalistik ini selalu kami sampaikan. Kami ingatkan betul. Kami tekankan betul.

Demikian pula kepada sejawat yang baru menggeluti dunia jurnalistik. Utamanya ketika mereka datang ke ruang kerja kami dan berdiskusi tentang dunia pers yang salah satu tujuannya memang untuk mendidik dan mencerdaskan masyarakat (bangsa).

Jadilah pembaca berita yang cerdas, dan pembagi informasi yang bernas.

Saring sebelum sharing.

Ingat! Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Sedangkan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik, menegaskan, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Berikut Kode Etik Jurnalistik yang juga wajib diketahui siapapun. Selain memang merupakan informasi publik, di dalamnya juga mengatur hak siapapun yang dipublikasikan sebuah media. Utamanya, jika hal itu tak sesuai fakta.

Semoga bermanfaat. #####

 

 

 

 

 

 

 


Tim Redaksi

Opini Lainnya

Tulis Komentar