BEDAH RUMAH DAN PENERAPAN PSBB DI KABUPATEN BENGKALIS

DULU, ketika masih sering nongkrong di depan televisi, salah satu acara reality show yang suka kami tonton adalah “Bedah Rumah”.

Seingat kami, acara milik Helmy Yahya (Triwarsana) itu pertama kami tayang di RCTI. Lalu pindah ke GTV.

Setiap kali menonton acara tersebut, kami selalu terenyuh dibuatnya. Sekali-sekali bahkan sempat menitikan air mata. Tapi bukan air mata buaya.

Tak sebatas itu. Usai menontonnya, kami pun kerab menjadikannya sebagai referensi untuk memberikan nasihat kepada kedua yunior di rumah. Agar mereka senantiasa bersyukur atas nikmat yang telah diberikan-Nya.

Terlepas dari itu, salah satu kesimpulan yang bisa kami petik dari acara tersebut adalah, karena si pemilik rumah tak pernah tahu jika rumahnya bakal dibedah, sebagai objek, tentu dia tak punya persiapan apapun terkait dengan rencana rumahnya bakal dibedah.

Kini, ceritanya lain lagi. Bukan lagi soal acara reality show “Bedah Rumah”.

Tapi tentang rencana bakal diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis, sebagai salah satu cara guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau.

Terkait planning bakal diterapkannya PSBB ini – konon bakal dimulai minggu depan jika usul Gubernur Riau disetujui Menteri Kesehatan – yang menjadi produstion house yang menggarapnya, tentu bukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Tapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Sepengetahuan kami, rencana penerapan PSBB di Kabupaten Bengkalis bersama Kampar, Siak, Pelalawan dan Kota Dumai tersebut memang merupakan hak inisiatif Pemprov Riau. Hak usul yang memang dibenarkan ketentuan.

Informasi soal rencana ini pun sebenarnya sudah sangat jelas dan terbuka secara luas ke publik.

Hampir semua (kalau tak boleh disebut seluruhnya) media yang terbit di Bumi Lancang Kuning mewartakan hal itu.

Berikut beberapa penggal informasi berkenaan, “Setelah disetujui Kemenkes, maka Pemprov Riau langsung menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pelaksanaan PSBB di 4 Kabupaten dan 1 Kota tersebut.”

Lalu, “Dalam Pergub tersebut nantinya akan diatur seluruh larangan yang tidak boleh dilakukan masyarakat di setiap daerah yang melaksanakan PSBB”.

"Dalam Pergub itu nanti dibunyikan juga soal waktu PSBB ini mulai tanggal berapa sampai tanggal berapa, itukan 14 hari," ujar kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi, sebagaimana dipublikasikan pekanbaru.tribunnews.com dalam informasi bertajuk ‘Sudah Diusulkan ke Kemenkes, Gugus Tugas Targetkan Pekan Depan Lima Daerah di Riau Terapkan PSBB’.

Kemudian, “Sebelum PSBB di lakukan Pemprov Riau meminta kepada seluruh daerah yang akan melaksanakan PSBB ini untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Serta merapikan kembali data-data penerima bantuan.”

"Sehingga nanti saat pelaksanaan PSBB tidak ada masalah lagi," katanya.

Namun demikian, kemarin khususnya (Jumat, 8 Mei 2020) dan hingga larut malam, kami tetap mendapat banyak pertanyaan dan permintaan informasi dari masyarakat tentang hal itu.

Baik itu mereka sampaikan secara langsung, via telepon, maupun melalui aplikasi berbagi pesan. Seperti lewat WhatsApp (WA).

Adapun permintaan informasi dimaksud misalnya, “Bagaimana sejauh ini persiapan Pemkab Bengkalis untuk penerapan PSBB?”

Lainnya, “Tolong Pemkab Bengkalis buka-bukaan atau transparan soal persiapan penerapan PSBB.” Dan sebagainya, dan sebagainya.

Terkait pertanyaan-pertanyaan itu, salah satu jawaban yang kami berikan, “Dalam hal rencana penerapan PSBB ini, Pemkab Bengkalis (mungkin juga Kampar, Siak, Pelalawan, dan Pemko Dumai), tak ubahnya (bila boleh ditamsilkan) seperti seseorang yang hendak diberi sebuah sepeda motor.”

Sambungannya, “Kalau ingin tahu secara detil atau terperinci apa merek motornya yang akan diberikan itu, dimana belinya, berapa anggaran pembeliannya, maka jangan tanya pada orang yang akan diberi tersebut. Salah alamat. Dia pasti kebingungan. Tapi tanya pada yang akan memberikannya. Karena di sana memang jawaban yang sesungguhnya berada.”

Seterusnya, “Sebaiknya kita tunggu Pergub jika usul penerapan PSBB di 5 daerah tersebut disetujui Menteri Kesehatan. Dari situ kita akan jelas apa yang menjadi “hak dan kewajiban” Pemkab Bengkalis secara komprehensif.”

“Terima kasih atas informasinya, Pak!” demikian salah satu balasan jawaban yang kami terima.

“Sama-sama. Terima kasih kembali” balas kami. #####


Opini Lainnya

Tulis Komentar