TAK ADA PNS NON JOB

NON JOB. Usai pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan di sebuah instansi pemerintah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, kedua kata itu kerab muncul.

Non job, terdiri dari 2 kata. Non dan job. Non maknanya tidak. Sementera job berarti pekerjaan. Jadi, bila diterjemahkan secara lengkap, artinya tidak ada pekerjaan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), seseorang yang tidak punya pekerjaan disebut penganggur (orang yang menganggur). Sementera menganggur berarti tidak melakukan apa-apa; tidak bekerja.

Kata awal yang terangkai dalam kata PNS adalah pegawai.

Masih menurut KBBI, pegawai artinya orang yang bekerja pada pemerintah, sebuah perusahaan, dan sebagainya.

Jadi, dalam hal apa pun, sangat tidak tepat bila menyandingkan kata non job dengan PNS.

Dan, semakin kian tak tepat bila kedua kata itu ' non job' justru keluar dari kedua celah bibir seorang PNS.

“Saya sudah dua bulan non job”, katanya. Padahal dia pensiun 10 tahun lagi.

Meskipun mungkin ada yang menganggur, namun pastinya seorang PNS itu memang bukan penganggur. Jadi, sejatinya tak ada PNS yang non job. *****


Opini Lainnya

Tulis Komentar