Johan: “Setahu Kami PPK Tak Perlu Persetujuan KASN untuk Memilih dan Menetapkan JPTP”

Teks foto: Bupati Amril Mukminin ketika melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Bengkalis, Jum’at, 30 Desember 2016

BENGKALIS -- Hasil Akhir Seleksi Terbuka (assessment) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemkab Bengkalis tahun 2018 sudah resmi diumumkan Panitia Seleksi (Pansel).

Hasil Akhir Seleksi Terbuka tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor 19/PANSEL-JPTP/BKS/2019 tanggal 10 Januari 2019.

Pengumuman yang ditandatangani Ketua Pansel Prof. Dr. Sujianto, M.Si tersebut, ditembuskan ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Gubernur Riau dan Bupati Bengkalis.

Sesuai pengumuman tersebut, dari 41 assesse (peserta) yang sampai ke tahap Seleksi Kemampuan Bidang (SKB), yang dinyatakan lulus sebanyak 28 orang. Baik itu yang lulus untuk 1 JPTP, 2 JPTP maupun 3 JPTP.

Ke-28 peserta yang sudah diumumkan Pansel inilah yang akan dipilih dan ditetapkan (dilantik) Bupati Bengkalis sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menjadi pejabat definitif untuk 17 JPTP tersebut.

Sementara itu, terkait beredarnya informasi bahwa untuk memilih dan menetapkan (melantik) salah satu dari 3 peserta yang lulus untuk setiap JPTP tersebut Bupati Bengkalis sebagai PPK terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Komisi KASN, Plt Kadis Kominfotik Johansyah Syafri mengatakan, sepengetahuannya tidak perlu.

Kata Johan, kalau mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Permen PAN & RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Secara Terbuka Di Lingkungan Instansi Pemerintah, hal tersebut tidak diatur.

Masih menurut Johan, dalam angka II (Tata Cara Seleksi Pengisian JPT) huruf C (Monitoring dan Evaluasi) angka 3 Lampiran I Perman PAN & RB tersebut hanya diatur bahwa PPK (Bupati Bengkalis) harus menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi JPT secara terbuka kepada KASN dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Men PAN & RB.

“Sepengetahuan kami, kalau dalam Lampiran I Permen PAN & RB Nomor 13 Tahun 2014 tersebut tidak diatur bahwa harus ada persetujuan KASN. PPK hanya menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi JPT secara terbuka ke KASN. Yang kami ketahui itu. Entah kalau diatur dalam regulasi lain yang belum kami ketahui,” jelas Johan di ruang kerjanya, Senin, 14 Januari 2019. #DISKOMINFOTIK