Diserahkan Wakil Presiden, Bengkalis Kembali Terima Adipura

Teks foto: Sekda Bengkalis, H Bustami HY saat memerima piala Adipura dari Wakil Presiden, Jusuf Kalla

JAKARTA - Kabupaten Bengkalis bersama 119 daerah menerima anugerah Adipura periode 2017-2018 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Adipura diserahkan Wakil Presiden, Jusuf Kalla dan diterima oleh Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), H Bustami HY, Senin 14 Januari 2019 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Anugerah Adipura yang diberikan dibagi dalam beberapa kelompok yakni, satu Adipura Kencana yang diraih Kota Surabaya, 119 Piala Adipura, 10 sertifikat Adipura, 5 Plakat Adipura, serta Penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah kepada 11 kabupaten/kota.


Teks foto: Sekda Bengkalis H Bustami HY saat menerima piala Adipura dari Wapres, Jusuf Kalla (foto kiriman Humas Wapres RI)

Sedangkan kategori penerima anugerah Adipura, yakni kategori kota metropolitan 2 daerah. Kategori kota besar 3 daerah, kategori kota sedang 31 daerah, kategori kota kecil 83 daerah. Untuk Provinsi Riau, ada empat kota  kecil dinobatkan sebagai  terbersih, yakni Bengkalis, Siak Sri Indrapura, Pangkalan Kerinci (Pelalawan) dan Bangkinang (Kampar).

Dalam penyerahan piala Adipura hadir Menteri LHK, Siti Nurbaya. Pada kesempatan itu, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepala daerah yang telah menerima anugerah Adipura. Hendaknya, anugerah ini menjadi motivasi dan komitmen kepala daerah bersama masyarakat untuk menciptakan lingkungan bersih dan lestari yang berkelanjutan.

Wapres mendorong masyarakat untuk membudayakan hidup sehat, dimulai dari lingkungan terkecil, salah satunya keluarga. Misalnya, warga sadar membersihkan selokan di depan rumahnya. Kemudian mengurangi penggunaan sampah plastik.

Sementara itu Sekda Bengkalis Bustami, mengatakan anugerah piala Adipura yang diterima, merupakan sebuah kerja keras dari seluruh masyarakat di kota Bengkalis. Untuk itu Adipura ini, selain sebagai bentuk kebanggaan, harus menjadi motivasi bagi masyarakat untuk tetap menjaga lingkungannya.

Teks foto: Sekda Bengkalis H Bustami HY saat menerima piala Adipura dari Wapres, Jusuf Kalla (foto Humas Wapres RI)

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tentang pengelolaan sampah, ada tuntutan adanya pengurangan sampah 30 persen, penanganan sampah 70 persen pada tahun 2025. Kemudian mendorong penerapan dan pengelolaan sampah secara terpadu mulai hulu dan hilir.

"Kita sudah mulai melakukan itu. Tak kalah penting, kita harus melibatkan peran aktif masyarakat dalam peningkatan pemahaman dan kesadaran sebagai kunci perilaku masyarakat," ungkap Bustami HY yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis Arman AA, usai menerima Piala Adipura.

Lebih lanjut Sekda Bengkalis anugerah Adipura yang diterima setiap tahun, merupakan sebuah tantangan bagi seluruh elemen masyarakat untuk selalu membudayakan hidup bersih dan sehat.

Dijelaskan Arman AA bahwa diraihnya kembali penghargaan adipura sebagai bukti hasil kerja keras selama ini yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat dalam menciptakan dan menjaga kebersihan lingkungan.

"Penghargaan Adipura ini merupakan tanda kita mampu membangun kebersamaan dalam mewujudkan kota atau lingkungan yang bersih dan nyaman.  Tugas berat yang menanti adalah bagaimana mempertahankan Adipura tahun-tahun berikutnya sehingga Bengkalis sebagai kota terbersih terus melekat," jelasnya. ##DISKOMINFOTIK