Johansyah Klarifikasi Pemberitaan Berazam.com

Teks foto: Screenshot berita berazam.com Sabtu, 17 Maret 2018

BENGKALIS – “Seharusnya DPMD yang harus mengklarifikasi surat edaran ini, bukan BPKAD. Di sini jelas bahwa yang mendandatangi surat (Syarial, red). Jadi jangan lempar bola sembunyi tangan. Dan ini akan kita sampaikan kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin, agar dinas terkait dapat teguran,” tutup Johansyah dengan kesal.

Itulah alinea terakhir yang dimuat media online, berazam.com, Sabtu, 17 Maret 2018, dalam berita bertajuk; “Johansyah, ‘Surat Edaran, DPMD Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan’.

Terkait dengan pemberitaan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, merasa perlu memberikan klarifikasi.

Dikatakan Johan, dia tidak pernah mengatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Bengkalis agar dinas terkait (DPMD) dapat teguran.

“Kami juga terkejut setelah membaca kalimat tersebut, karena kami memang tak pernah mengeluarkan pernyataan itu,” bantah Johan, Sabtu malam.

Yang benar, katanya, dia memang menyesalkan mengapa hal-hal seperti itu tidak langsung dijelaskan dengan baik oleh penandatangan surat.

“Sebab setiap penandatangan sebuah naskah dinas tentu tahu persis apa yang ditandatanganinya itu. Jangan ke BPKAD, karena surat itu bukan surat dari BPKAD. Kami sarankan demikian kepada wartawan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Namun wartawan tersebut mengatakan, dia sudah konfirmasi ke salah seorang staf di DPMD. Namun jawabannya justru menyuruh sang wartawan ke BPKAD. Alasan staf tersebut, naskah dinas yang ditandantangi Sekretaris DPMD itu hanya meneruskan naskah dinas (surat) dari BPKAD.

“Karena itu kami katakan itu apa yang disampaikan staf DPMD tersebut  namanya ‘lempar batu sembunyi tangan’,” papar Johan.

Terkait dengan point 4 yang dipertanyakan wartawan tersebut, sudah kami jelaskan dengan baik. Tak ada yang keliru. Karena yang dimaksud dalam point empat tersebut adalah Alokasi Dana Desa (ADD), bukan Dana Desa (DD).

Sementara yang bersangkutan tetap bersikeras, dengan alasan Presiden Joko Widodo dan Menteri berkenaan dengan DD menjelaskan pusat tidak ada hutang ke daerah-daerah, termasuk Kabupaten Bengkalis.

Masih kata Johan, dia juga sudah menjelaskan bahwa DD merupakan kewajiban Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan anggaran transfer ke Desa di dalam APBN sebagai wujud pengakuan dan penghargaan Negara kepada Desa. Prioritas penggunaan DD diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Sedangkan ADD adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk Desa yang diambilkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian Dana Perimbangan.

Ditambahkan Johan, kepada yang bersangkutan juga sudah dijelaskan bahwa besaran ADD masing-masing Kabupaten/Kota setiap tahun adalah  sepuluh persen (10%) dari DBH dan DAU yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota.

Sebagaimana penjelasan Kepala BPKAD yang sudah dipublikasikan secara luas, Kata Johan lagi, dia juga menjelaskan kembali, bahwa DBH untuk Kabupaten Bengkalis untuk Triwulan IV 2017 belum dibayarkan pemerintah pusat yang prognosisnya (diperkirakan) sekitar Rp224,4 miliar.

“Bahkan kami juga sampaikan bahwa bukan hanya Bengkalis yang belum menerima DBH Triwulan IV 2017 ini. Tapi juga daerah lain di Riau yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp600 miliar lebih,” tegas Johan.

Mengenai kapan dibayarnya ADD untuk Triwulan IV itu, ungkap Johan, juga sudah dijelaskan setelah DBH Triwulan IV 2017 dibayarkan pemerintah pusat.

“Wartawan tersebut tanya, kapan DBH Triwulan IV itu disalurkan pemerintah pusat? Kami jawab tanyalah pemerintah pusat. Kalau maunya kita (Pemerintah Kabupaten Bengkalis) hari ini juga,” terangnya.

Mengenai adanya tidak adanya kalimat  yang mengatakan bahwa tunda bayar ADD Tahun Anggaran  2017, dialokasikan di APBD Perubahan 2018 dalam Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2017, Johan mengatakan memang benar.

Karena itu wartawan tersebut menanyakan lagi, mengapa dalam naskah dinas yang ditandatangai Syahrial itu dijelaskan bahwa penyalurannya akan dilakukan pada perubahan APBD Tahun 2018, Johan jawab mekanismenya memang begitu.

“Jika tidak ada regulasi yang membenarkan bahwa tunda bayar ADD tahun 2017 itu dapat dibayarkan melalui APBD murni, maka apabila ingin tetap dibayarkan pada tahun 2018 ini, maka harus melalui mekanisme perubahan APBD 2018. Aturannya begitu,” kata Johan.

Ketika diminta komentarnya mengapa yang disampaikannya tersebut ketika dipublikasikan tak bersesuaian, Johan enggan memberikan komentar.

“Soal itu, tanya langsung pada wartawan yang menulisnya. Salah besar kalau ditanyakan pada kami,” ujarnya.

Di bagian lain, Johan berharap, rekan-rekan jurnalis yang bertugas di daerah ini, supaya benar-benar menggunakan narasumber yang kompeten dalam membuat pemberitaan.

“Jangan asal comot. Mohon maaf, ini hanya saran. Bukan untuk menggurui. Kasihan masyarakat yang membacanya. Terutama bagi mereka yang sebelumnya membaca berita pertama yang kurang valid tapi kemudian tidak membaca informasi yang sebenarnya (klarifikasinya),” tutupnya.#DISKOMINFOTIK