Kabar Gembira, Kaum Pria PNS Bisa Ambil Cuti “Melahirkan”

Teks foto: Ilustrasi

JAKARTA – Kabar gembira bagi kaum suami berstatus Pengawai Negeri Sipil (PNS), terhitung sejak 22 Desember 2017 bisa mengambil cuti mendampingi isteri saat melahirkan dengan alasan penting.

Cuti “melahirkan” bagi kaum pria ini, dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada 21 Desember 2017, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Cuti yang diperuntukan bagi PNS berjenis kelamin laki-laki ini merupakan cuti untuk mendampingi istri saat melahirkan dengan alasan penting (CAP).

Tata Cara Pemberian Cuti PNS tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2017 oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.

Cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam peraturan badan.

Adapun jenis cuti menurut peraturan ini terdiri atas: 1. Cuti tahunan; 2. Cuti besar; 3. Cuti sakit; 4. Cuti melahirkan; 5. Cuti karena alasan penting; 6. Cuti bersama; dan 7. Cuti di luar tanggungan Negara.

Dikutip dari laman Okezone.com Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan, cuti melahirkan ini dikhususkan untuk pegawai pria yang sudah menikah. Kebijakan cuti ini mengakomodir bagi PNS laki-laki saat sang isteri akan melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting (CAP).

"Pengajuan untuk mendampingi istri tersebut disertai dengan melampirkan surat keterangan rawat inap," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/1/2018).

Kebijakan alasan pengajuan CAP pada huruf E poin (3) juga diperuntukkan bagi PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/ atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.

Aturan cuti terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf G poin (2).

Selain mengakomodir ketiga kebutuhan pribadi dan mendesak tersebut, kebijakan cuti PNS dalam Perka BKN ini menetapkan aturan cuti bersama yang tidak tertuang dalam regulasi sebelumnya.

Pada huruf F poin (2) dan (3) dijelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan dan bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

"Secara teknis kebijakan ini akan ditetapkan melalui keputusan Presiden," ucap Ridwan. ##DISKOMINFOTIK