Ketua MKA Bengkalis Kukuhkan Pengurus LAM-R Kecamatan Bathin Solapan

Teks foto: Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAM-Riau) Kabupaten Bengkalis Tengku H Zainuddin Yusuf resmi melantik dan mengukuh Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu- Riau (LAM-R)

BATHIN SOLAPAN - Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAM-Riau) Kabupaten Bengkalis Tengku H Zainuddin Yusuf resmi melantik dan mengukuh Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu- Riau (LAM-R) Kecamatan Bathin Solapan,  yang disaksikan lansung Bupati Bengkalis Amril Mukminin serta ratusan masyarakat Kecamatan Bathin Solapan.

Pelantikan dan Pengukuhan tersebut, dilaksanakan di halaman Gedung Serbaguna Desa Sebangar, Sabtu 18 November 2017.

Adapun Dewan Pengurus Harian yang dikukuhkan, diantaranya Rahmat Yusuf (Ketua),  Sanusi (Wakil Ketua),  M. Nasir (Wakil Ketua),  Yandra Eka Putra (Wakil Ketua), Safrizal (Sekretaris),  Darwis (Wakil Sekretaris),  Mohd Rafi Riyawi (Wakil Sekretaris), Muhammad Idris (Wakil Sekretaris) dan Hj Basriani  (Bendahara).

Semetara untuk Majelis Kerapatan Adat (MKA) diantaranya  H Muhammad Yatim Bathin Iyo Banso (Ketua),  H Nasir Syakban (Wakil Ketua),  Ismail Sulaiman (Wakil Ketua),  Suryadi Afta (Sekretaris), Erwanto Aman (Wakil Sekretaris) dan Azhar (Wakil Sekretaris).

Zainuddin mengatakan, sejak berdirinya lembaga adat melayu riau tetap berkomitmen dalam menggali, mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai budaya setidak-tidaknya dengan melakukan berbagai macam kegiatan bernuansa adat budaya.

Sambung Zainuddin, lembaga adat yang didalamnya ada dewan pimpinan harian dan Majelis Kerapatan adat merupakan dua wadah yang berjalan seiring, untuk itu hendaknya nanti dalam pelaksanaannya, bersama-sama melaksanakan tugas dan fungsinya ditengah-tengah masyarakat, sehingga tidak ada pemisahan antara keduanya.

Tambah Zainuddin lebih lanjut, terkait dengan fungsi dan peran LAM-R Kecamatan saat ini didalam peraturan Bupati Bengkalis nomor 72 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Desa diingatkan bahwa LAM-R memberikan rekomendasi terhadap calon Kades berkenaan dengan memahami adat istiadat Melayu Riau, sebagaimana ketentuan pasal 17 peraturan Bupati nomor 72 tahun 2016.

sehubungan dengan itu, Zainuddin mengigatkan agar DPH dan MKA LAM Kecamatan Bathin Solapan harus mampu menyeleksi sehingga patut diberikan rekomendasi terhadap calon Kades dimaksud terutama pemahamannya terhadap adat istiadat Melayu Riau.

"Seorang Kepala Desa penting memahami adat istiadat melayu, karena kades sebagai penghulu adat harus mampu memberi petuah dan tunjuk ajar kepada warganya, ujar Ketua LAM-R Kabupaten Bengkalis.

Tambah Zainuddin, perlu dicamkan untuk tuah dan marwah harkat dan martabat melayu serta untuk menjadikan orang melayu sebagai tuan dirumahnya sendiri, maka upah yang amat mendasar harus dilakukan ialah dengan membangkitkan kembali kesatuan dan semangat melayu dalam arti yang seluas-luasnya.

“Jangan sampai nilai-nilai luhur budaya melayu dibiarkan terkikis, kesatuan dan semangat melayu dibiarkan padam, jika hal itu terjadi tentulah generasi muda kita akan kehilangan jati diri dan kepribadiannya sehingga mereka lambat laun akan menjadi generasi muda yang gamang, lemah, apatis, lamban, berwawasan sempit, perajuk, pemalas, rendah diri dan akhirnya kalah bersaing dengan puak yang lainnya,” pungkasnya. ##DISKOMINFOTIK.