Kamis, 14 Februari 2019 | 16:15:40 WIB | Dibaca : 718 Kali

Tertibkan Pemakaian Kendaraan Dinas:

Bupati Amril Mukminin Berikan “2 Instruksi” Kepada Kepala Perangkat Daerah

Bupati Amril Mukminin Berikan “2 Instruksi” Kepada Kepala Perangkat Daerah Teks foto: Ilustrasi

BENGKALIS – Kepala Perangkat Daerah sebagai mana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah Pengguna Barang Milik Daerah.

Hal itu diatur kembali dalam Pasal 12 ayat (1) Permendari Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kepala SKPD selaku Pengguna Barang,” demikian bunyi Pasal 12 ayat (1) Permendagri yang terdiri dari 515 Pasal yang ditetapkan 6 April 2016 tersebut.

Selaku Pengguna Barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) huruf, e Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Kepala Perangkat Daerah, “berwenang dan bertanggungjawab melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.”

Untuk itu, dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati Amril Mukminin memberikan “2 instruksi” yang harus dilaksanakan seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

“2 instruksi” yang harus dilaksanakan itu tertuang dalam surat Nomor: 900/BPKAD-ASET/I/2019/36.

Adapun “2 intruksi” dimaksud, yakni, pertama, memerintah kepada para pejabat yang mendapat alih tugas untuk segera menyerahkan kendaraan dinas beserta kelengkapan dan barang inventaris lainnya kepada Perangkat Daerah sebelumnya.

Kedua, menarik kembali kendaraan dinas dan barang inventaris lainnya yang masih terdaftar dan jelas peruntukannya dalam Buku Inventaris Barang di masing-masing Perangkat Daerah yang dipimpinnya, baik yang dibawah pejabat eselon II, III dan IV yang disebabkan karena mutasi/promosi maupun pegawai lainnya yang tidak lagi memangku jabatan struktural ataupun yang sudah memasuki masa pensiun.

Surat tertanggal 30 Januari 2019 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah H Bustami HY tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Inspektur Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, surat dengan ‘Perihal: Penertiban Pemakaian Kendaraan DInas dan Barang Inventaris Lainnya’ tersebut, juga ditujukan kepada Kepala Badan dan Dinas, Kepala Satpol PP, Direktur RSUD Bengkalis, Direktur RSUD Kecamatan Mandau serta Camat se-Kabupaten Bengkalis. #DISKOMINFOTIK