Jumat, 09 November 2018 | 15:22:35 WIB | Dibaca : 1557 Kali

Sesuai UU Penyiaran, Hanya LPP dan LPS yang Diperbolehkan Menanyangkan Iklan

Sesuai UU Penyiaran, Hanya LPP dan LPS yang Diperbolehkan Menanyangkan Iklan Teks foto: Ilustrasi

 

BENGKALIS – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Staistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, ada 4 (empat) jenis lembaga penyiaran.

Yakni, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).

Dan, imbuh Johan, sumber pendanaan keempat jenis lembaga penyiaran tersebut juga sudah diatur dalam UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Dari keempat lembaga penyiaran itu, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002, hanya LPP dan LPS yang boleh menjadi iklan sebagai salah satu sumber pembiayaannya. Sedangkan LPK dan LPB, sepengetahuan kami tak diperbolehkan,” jelas Johan di ruang kerjanya, Jum’at, 9 November 2018.

Penjelasan ini disampaikannya terkait adanya pertanyaan salah seorang warga yang disampaikan ke Dinas Kominfotik Kabupaten Bengkalis. Pertanyaan itu disampaikan belum lama ini melalui layanan whatsapp.

Menurut Johan, ketentuan LPP boleh menanyangkan iklan untuk sumber pembiayaannya, diatur dalam Pasal 15 huruf d. Sedangkan untuk LPS dalam Pasal 19 huruf a UU Nomor 32 Tahun 2002.

Sedangkan LPK, terang Johan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2002, dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.

“Begitu juga untuk LPB, juga dilarang menjadikan iklan sebagai sumber pembiayaannya. Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2002,” tegasnya.

Kata Johan lagi, sesuai Pasal 26 ayat (3) tersebut, ada 2 sumber pembiayaan LPP. Yaitu, iuran berlangganan dan usaha lain yang sah terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.

Sementara itu, ketika ditanya apakah ada LPB di Kabupaten Bengkalis yang menyelenggarakan iklan, dia mengatakan belum mengetahuinya.

“Sejauh ini belum ada informasi yang kami terima tentang hal itu. Mudah-mudahan tak ada, karena tindakan tersebut memang tak dibenarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Johan.

Johan berharap, masyarakat di daerah ini dapat menyampaikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau bila ada lembaga penyiaran di daerah ini dalam kegiatan penyiarannya tidak sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002.

“Misalnya, jika ada LPB yang menanyangkan iklan dalam siarannya, sebaiknya laporan ke KPID Riau” usul Johan, mencontohkan.

Johan juga menyarankan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui banyak tentang aturan tentang penyiaran, sebaiknya berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPID Riau. #DISKOMINFOTIK.