Ahad, 10 Mei 2020 | 00:16:02 WIB | Dibaca : 2785 Kali

MUNGKINKAH SEORANG OTG COVID-19 MERAYAU?

Editor : Adisutrisno, SE - Reporter : - Fotografer :
MUNGKINKAH SEORANG OTG COVID-19 MERAYAU? Teks foto: Kadis Kominfotik Kabupaten Bengkalis

ORANG Tanpa Gejala atau OTG.

OTG merupakan salah satu istilah yang ada, berkenaan dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berbeda dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki 2 (dua) definisi operasional.

Dalam buku Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Revisi ke-4), definisi operasional OTG hanya 1 (satu).

Yakni (di halaman 13), “Seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi Covid-19. OTG merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi Covid-19.”

Apa itu orang konfirmasi Covid-19 atau kasus konfirmasi Covid-19?

Konfirmasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring (dalam jaringan) bermakna “penegasan; pengesahan; pembenaran”.

Sedangkan “kasus”, artinya (antara lain), “Keadaan yang sebenarnya dari suatu urusan atau perkara; keadaan atau kondisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau suatu hal”, dan “fakta aktual”.

Dengan kata lain, orang konfirmasi Covid-19 atau kasus konfirmasi Covid-19 adalah orang yang terkonfirmasi (sudah dikonfirmasi) alias terinfeksi Covid-19.

Kapan seseorang dikatakan terinfeksi Covid-19?

Jawabnya, tentu setelah menjalani pemeriksaan sesuai dengan SPO (standar prosedur operasional) dalam penanangan Covid-19. Sudah menjalani pemeriksaan PCR.

Mengutip alodokter.com, PCR atau polymerase chain reaction adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona.

Pertanyaan selanjutnya, apa kontak erat?

Di halaman 14 buku yang sama dijelaskan, “Kontak Erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan kasus pasien dalam pengawasan atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.”

Lalu, apa saja yang termasuk kontak erat?

Pertama, petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) sesuai standar.

Kedua, “Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat kerja, kelas, rumah, acara besar) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.”

Dan, ketiga, “Orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.”

Dalam buku pedoman tersebut (tabel 2.1) yang memuat tentang kegiatan karantina sesuai kondisi dan status pasien, dijelaskan, sebagaimana ODP atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) gejala ringan, OTG juga harus menjalani karantina rumah (isolasi diri).

Dimana OTG menjalani isolasi diri? Yakni, di rumah sendiri atau fasilitas sendiri.

Jadi, mungkinkah seorang OTG Covid-19 berkeliaran atau merayau?

Silahkan simpulkan sendiri. ######

Catatan:

Tulisan ini untuk coba menjelaskan permintaan informasi dari sekitar 15 warga yang disampaikan melalui WhatsApp dalam dua hari terakhir yang kami jadikan tajuk tulisan ini.