Jumat, 01 Mei 2020 | 20:24:07 WIB | Dibaca : 2591 Kali

Bila Aturannya Sama di Pekanbaru:

Jika PSBB Jadi Diterapkan di Provinsi Riau, Warga Bengkalis Juga Harus Siap dengan Denda atau Dikurung

Editor : Adisutrisno, SE - Reporter : Zuriat Abdillah, S.Pd.I - Fotografer :
Jika PSBB Jadi Diterapkan di Provinsi Riau, Warga Bengkalis Juga Harus Siap dengan Denda atau Dikurung Teks foto: Ilustrasi (foto: Internet)

BENGKALIS – Kota Pekanbaru merupakan salah satu daerah di Provinsi Riau yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB yang mulai diterapkan sejak sekitar dua minggu lalu tentu dengan berbagai aturan dan konsekuensi bagi yang melanggarnya.

Dan, sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyeberan Covid-19, PSBB di Pekanbaru diperpanjang masa penerapannya.

Sebagaimana sudah dipublikasikan sejumlah media, PSBB di Pekanbaru diperpanjang hingga 14 Mei 2020 mendatang.

"Salah satu hukuman yang diterapkan di Pekanbaru bagi yang melanggar aturan dalam PSBB, khususnya larangan untuk berkumpul adalah denda atau kurungan" jelas Johansyah Syafri, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, Jumat, 1 Mei 2020 .

Bagi yang melanggar aturan tersebut, sebagaimana diberitakan tvOne, imbuh Johan, ada yang didenda sebanyak Rp3 juta atau kurungan selama 2 (dua) bulan.

Sementara itu, Gubernur Riau H Syamsuar yang diantaranya dipublikasikan cakaplah.com dalam berita bertajuk, 'Gubernur Syamsuar akan Usulkan PSBB Provinsi Riau’, akan mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Riau ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Masih mengutip media yang sama, rencana usulan untuk menuntaskan penyebaran Covid-19 melalui PSBB di Bumi Lancang Kuning ini setelah Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Riau mendapat rekomendasi dari ahli medis dan epidemiologi di Provinsi Riau.

"Kita kemarin telah mendengar hasil kajian dari para ahli medis dan ahli epidemiologi di Riau. Hasil kajian kemarin, mereka menyampaikan ke kita merekomendasikan agar tentunya untuk menuntaskan penyebaran Covid-19 dilakukan PSBB Provinsi Riau" kata Gubri, Jumat, 1 Mei 2020.

"Alhamdulillah kami gugus tugas dan Forkopimda Riau, forum universitas, tokoh agama, tokoh masyarakat sangat mendukung PSBB di Provinsi Riau" sambungnya.

Karena itu, Gubri mengaku telah menugaskan stafnya untuk mempersiapkan proposal, dan sekaligus nanti dilampirkan kajian untuk disampaikan ke Menkes RI.

"Mudah-mudahan Provinsi Riau dengan waktu tak begitu lama, kita juga akan melaksanakan PSBB secara Riau" ungkapnya.

Kata Johan, jika usul Gubri tersebut jadi disampaikan dan disetujui Menkes, maka secara otomatis PSBB juga berlaku dan mengikat seluruh warga di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.

“Seandainya dalam pemberlakukan PSBB di Provinsi Riau tersebut juga memuat aturan yang sama dengan yang di Pekanbaru, suka atau tidak suka, maka jika melanggar, warga Kabupaten Bengkalis juga harus siap menerima sanksi serupa” terangnya, mengingatkan.

Johan mengajak masyarakat Kabupaten Bengakalis untuk menonton dan dan menyimak pemberitaan tvOne berkenaan dengan sanksi dimaksud.

"Setidaknya sebagai salah satu tambahan informasi dan pengetahuan bila PSBB di Provinsi Riau nantinya benar-benar jadi diterapkan" ajaknya. #DISKOMINFOTIK