Selasa, 24 Maret 2020 | 14:11:58 WIB | Dibaca : 814 Kali

Kecuali Urusan Sangat Penting:

H Bustami HY, “ASN Pemkab Bengkalis Tidak Boleh Lakukan Perjalanan Dinas”

Editor : Rufi Ayeni, SH - Reporter : Afriyansyah, A.Md - Fotografer : Istimewa
H Bustami HY, “ASN Pemkab Bengkalis Tidak Boleh Lakukan Perjalanan Dinas” Teks foto: Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY

BENGKALIS – Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis H Bustami HY menegaskan, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak melakukan perjalanan dinas dalam dan luar negeri.

“Dikecualikan urusan yang sangat penting dan harus mendapat persetujuan Kepala Daerah,” tegasnya.

Penegasan tak boleh melakukan perjalanan dinas dimaksud, merupakan salah satu butir yang termuat dalam Surat Edaran (SE) Plh. Bupati Bengkalis Nomor: 500/SE/2020.

SE tertanggal 20 Maret 2020 itu berisi tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemkab Bengkalis.

SE Nomor: 500/SE/2020 itu, diantaranya sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Serta SE Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Ingin tahu secara lengkap isi SE Plh. Bupati Bengkalis Nomor: 500/SE/2020 tertanggal 20 Maret 2020, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK