Selasa, 17 Maret 2020 | 12:28:57 WIB | Dibaca : 775 Kali

Diskominfotik Sosialisasi UU KIP di Kecamatan Bathin Solapan

Editor : Rufi Ayeni, SH - Reporter : Ayu Erlina - Fotografer : Ayu Erlina
Diskominfotik Sosialisasi UU KIP di Kecamatan Bathin Solapan Teks foto: KABID PPID Mohd Elkhusairi saat menyampaikan sambutan

 

BATHIN SOLAPAN - Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis melalui Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Aparatur dan Masyarakat di Kecamatan Bathin Solapan Selasa, 17 Maret 2020. 

Sosialisasi tersebut digelar di gedung pertemuan Kantor Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan. 

Sebanyak 50 peserta dari Badan Publik Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa, Badan Kerjasama Antar Desa dan sejumah masyarakat hadir mengikuti sosialisasi ini. 

Sosialisasi yang berlangsung selama 3 jam tersebut menghadirkan narasumber dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan dan Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Riau Alnofrizal. 

Camat Bathin Solapan diwakili Kepala Sub Bagian Penyusunan Program, umum dan Kepegawaian Mohammad Risky Saputra membuka Sosialisasi UU KIP Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini.

Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini untuk mewujudkan implementasi UU KIP, memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan kepada petugas pengelolaan dan penyediaan informasi.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) Diskominfotik Bengkalis Mohd Elkhusairi mengatakan transparansi atau keterbukaan merupakan suatu keharusan di era digital saat ini. Termasuk pemerintahan desa, wajib membuka akses informasi bagi masyarakat seperti yang disebutkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

"Keterbukaan informasi tentu akan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program pembangunan. Dengan demikian, masyarakat juga turut berpartisipasi baik melalui pengawasan atau memberikan rekomendasi yang maksimal terhadap informasi," ungkapnya. 

Elkhusairi mengatakan petugas informasi tidak dibenarkan untuk merahasiakan informasi  yang bersifat layak untuk dikonsumsi masyarakat, sehingga masyarakat mengajukan sengkata. 

"Banyak informasi publik yang dianggap rahasia dan tidak diinformasikan dengan masyarakat, maka dari itu kami terus berupaya memberikan pemahaman sampai ke tingkat desa agar ini tidak terjadi," kata Elkhusairi. 

Kemudian Elkhusairi mengharapkan peserta yang hadir dapat memahami dan melaksanakan isi dari UU KIP Nomor 14 tahun 2008 sehingga terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik di Kecamatan Bathin Solapan bahkan Kabupaten Bengkalis. 

"Kami mengharapkan sosialisasi ini benar-benar diikuti agar setelah acara ini peserta yang hadir dapat memahami dan mengimplementasikan keseharusan dalam Keterbukaan Informasi Publik," lanjutnya. #DISKOMINFOTIK