Selasa, 28 Januari 2020 | 17:29:40 WIB | Dibaca : 861 Kali

Sekda Minta Awal Februari Batas Akhir Penyerahan Bahan LKPJ dan LPPD

Editor : Rufi Ayeni, SH - Reporter : Babam Suryaman, S.Pd.I - Fotografer : Babam Suryaman, S.Pd.I
Sekda Minta Awal Februari Batas Akhir Penyerahan Bahan LKPJ dan LPPD Teks foto: Rakor penyusunan LKPJ Bupati Bengkalis dan LPPD tahun 2019 di ruang rapat Hang Tuah, Kantor Bupati Bengkalis, Selasa 28 Januari 2020

BENGKALIS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, H Bustami HY meminta seluruh Perangkat Daerah (PD), agar menyerahkan bahan pendukung Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bengkalis dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2019, paling lambat awal Februari 2020.

"Paling lambat tanggal 7 Februari 2020, data tersebut disampaikan ke Bupati Bengkalis melalui Tim Penyusun LKPJ dan LPPD di ruang rapat Kantor Bupati Bengkalis," jelas Bustami.

Intruksi tersebut disampaikan Sekda saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan LKPJ Bupati Bengkalis dan LPPD tahun 2019 di ruang rapat Hang Tuah, Kantor Bupati Bengkalis, Selasa 28 Januari 2020.

Peserta rakor terdiri Sekretaris PD, Sekretaris Kecamatan dan Kasubbag Program lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan Undang-Undang Pasal 70 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, laporan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Kami beri waktu sampai awal Februari, agar seluruh PD segera menyerahkan laporannya. Ini penting agar, pihak yang bertanggungjawab menyusun laporan tingkat kabupaten, bisa segera menyelesaikan dan menyerahkan sebelum batas waktu 31 Maret 2020,” ungkap Sekda Bengkalis.

Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah, Mohd Amru Herawza selaku tim penyusun menyebutkan, ada beberapa item penambahan di LKPJ dan LPPD.

"Seperti kewajiban menyampaikan jawaban rekomendasi DPRD, penambahan capaian standar pencapaian minimum (SPM) dan capaian akuntabilitas kinerja masing-masing PD," urainya.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintah Daerah.

Capain SPM ini hanya dikhususkan bagi PD yang membidangi urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat saja.

Sedangkan capaian akuntabilitas, isinya meliputi, target kinerja, pengukuran pencapaian kinerja dibandingkan dengan tahun sebelumnya, analisis efisiensi penggunaan sumber daya dan analisis program kegiatan yang mendukung pencapaian target kinerja. #DISKOMINFOTIK