Rabu, 22 Januari 2020 | 11:43:05 WIB | Dibaca : 1382 Kali

Gelar Sosialiasi Pedoman Penyusunan SAKIP dan Cascading, PD Harus Cepat Laporkan SAKIP

Editor : Adisutrisno, SE - Reporter : Zuriat Abdillah, S.Pd.I - Fotografer : Zuriat Abdillah, S.Pd.I
Gelar Sosialiasi Pedoman Penyusunan SAKIP dan Cascading, PD Harus Cepat Laporkan SAKIP Teks foto: Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis H. Tengku Zainuddin saat memberikan pengarahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosiliasai Perbup tentang pedoman penyusunan SAKIP.

Peserta sosialisasi Perbup tentang Pedoman Penyusunan SAKIP

BENGKALIS – Guna mengetahui pedoman penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Bagian Organiasi Sekretariat Daerah Bengkalis menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 52 tahun 2019 dan penyusunan cascading Perangkat Daerah (PD), Rabu, 22 Januari 2020.

Sosialisasi Perbub tentang pedoman penyusunan dokumen SAKIP ini dibuka secara resmi oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin, diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis H. Tengku Zainuddin, di ruang pertemuan Hang Tuah lantai II kantor Bupati, yang diikuti seluruh Sekretaris (pejabat administrator) dan pejabat pengawas Perangkat Daerah serta Tim LAKIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Disamping sosialisasi, juga dilakukan diskusi menyempurnakan serta menindaklanjuti hasil evaluasi SAKIP Kabupaten Bengkalis 2019 dan menyamakan persepsi dalam penyusunan serta penguatan SAKIP 2020.

Dalam pengarahan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis H. Tengku Zainuddin sebagai mewakili Bupati, menekankan kepada tiap-tiap PD serta Tim LAKIP agar dapat secepatnya menjalankan laporan SAKIP yang saat ini telah berbasis elektronik.

“Segera mengevaluasi program sehingga dapat memberikan rekomendasi perbaikan perencanaan dan peningkatan kinerja. Manfaatkan juga rencana kerja tahunan dalam penyusunan anggaran,” tuturnya.

Kemudian, segera juga melakukan pengumpulan data kinerja berdasarkan mekanisme yang ada, serta segera menggunakan teknologi informasi dalam pengukuran data kinerja. Manfaatkan juga hasil pembukan kinerja sebagai dasar memberi reword dan punishment.

“Harus juga mempersiapkan dokumen sebagai kelengkapan data untuk TPP berdasarkan keputusan Kemedagri nomor 061-5449 tahun 2019 tentang tata cara petunjuk Kemendagri terhadap TPP ASN di lingkungan Pemerintah Daerah,” sebutnya.

Tengku Zainuddin juga berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan pemahaman dan keahlian dalam penyusunan dokumen dan LAKIP dengan tujuan hasil laporan kedepan dapat lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.#DISKOMINFOTIK