Senin, 25 November 2019 | 06:44:59 WIB | Dibaca : 2836 Kali

Dalam Pembuatan Naskah Dinas:

Sekda H Bustami HY: “Utamakan Bahasa Indonesia, Pedomani KBBI Edisi V dan PUEBI”

Editor : Rufi Ayeni, SH - Reporter : Zuriat Abdillah, S.Pd.I - Fotografer : Ayu Erlina
Sekda H Bustami HY: “Utamakan Bahasa Indonesia, Pedomani KBBI Edisi V dan PUEBI” Teks foto: Sekda Bengkalis H Bustami HY memberikan penjelasan tentang pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia dalam pembuatan naskah dinas , Ahad, 24 November 2019

BANGKINANG – Diwakili Kadis Pendidikan Edi Sakura, Bupati Bengkalis Amril Mukminin,  Kamis, 21 November 2019 lalu, menandatangani Deklarasi Pengutamaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara.

Penandatangangan deklarasi tersebut ketika mengikuti kegiatan Sosialiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Pangeran Hotel Pekanbaru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Balai Bahasa Provinsi Riau.

“Untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, kami menyatakan bersedia: 1. mengutamakan bahasa Indonesia di media ruang publik masing-masing; 2. mengutamakan bahasa Indonesia dalam naskah dinas masing-masing; dan 3. mengutamakan bahasa Indonesia di lingkungan kerja masing-masing,” demikian isi deklarasi tersebut.

Menindaklanjuti deklarasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY menginstruksikan, seluruh naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, harus dibuat sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Selain itu, penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap pembuatan naskah dinas, harus diutamakan.

Begitu pula dalam pembuatan media di ruang publik, dan lingkungan kerja Perangkat Daerah dan unit kerja masing-masing. Penggunaan bahasa Indonesia harus diutamakan.

“Kalau ada padanan katanya dalam bahasa Indonesia, hindari penggunaan bahasa asing,” pintanya, sebelum mengikuti pawai taaruf Musabaqah Tilawatil Quran ke-38 tingkat Provinsi Riau di Bangkinang, Kabupaten Kampar, Ahad, 24 November 2019.

Dicontohkan Sekda H Bustami HY, penggunaan kata focus group discussion (FGD). Dalam bahasa Indonesia ada padanan katanya. Yakni, grup diskusi terfokus atau grup diskusi terpumpun.

Kemudian, workshop diganti latihan kerja. Lalu, online diubah dengan dalam jaringan atau daring. Smartphone diganti dengan telepon cerdas.

Selain itu, setiap kata yang dipakai harus benar-benar sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi V.

“Utamakan pakai kata yang baku. Misalnya, untuk kata efektifitas, yang baku itu adalah efektivitas. Himbau, yang baku adalah imbau. Mesjid, yang baku adalah masjid. Al-Quran, kata bakunya Alquran. Praktek, kata bakunya praktik. Apotik kata bakunya apotek,” Sekda H Bustami memberi beberapa contoh.

Untuk penggunaan tanda, penulisan huruf, dan pemakaian kata, sambung Sekda H Bustami HY, jadikan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) sebagai acuan.

“Misalnya kaan huruf kapital digunakan atau tidak digunakan dalam penulisan sebuah kata. Bagaimana menulis tanda garis miring (/). Penulis tanda garis miring tidak ditulis terpisah dari kata sebelum dan sesudahnya. Tak ada spasi,” terang Sekda H Bustami HY.

Contoh lainnya, imbuhnya, kata terima kasih, yang benar itu ditulis terpisah, bukan digabung (terima kasih). Begitu pula kerja sama (kerjasama), tindak lanjut (tindaklanjut), ikut serta (ikutserta), dan sebagainya

“Kata-kata tersebut digabung penulisannya bila kata pertama mendapat prefiks (imbuhan), dan kata kedua mendapat sufiks (akhiran). Misalnya, menindaklanjuti, dikerjasamakan, dan diikutsertakan,” jelasnya, mencontohkan.

Dikatakan Sekda H Bustami, baik KBBI Edisi V maupun PUEBI ada dalam jaringan (daring).

“Selagi ada jaringan internet, keduanya bisa dibuka kapan saja sambil membuat naskah dinas. Buka KBBI V dan PUEBI kalau ada kata atau tanda baca yang ragu dalam penggunaan ketika membuat naskah dinas maupun kata atau kalimat untuk media di ruang publik,” pesannya.

Di bagian lain, Sekda H Bustami HY kembali mengingatkan, setiap pembuatan naskah dinas juga harus mempedomani Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Berikut links ‘tautan’ untuk PUEBI daring yang dimaksudkan Sekda H Bustami HY tersebut. Silahkan klik di sini.

Sementara untu KBBI V daring, dapat diklik di sini. #DISKOMINFOTIK