Senin, 04 November 2019 | 17:48:50 WIB | Dibaca : 1912 Kali

Syarat  Balon Perseorangan Bupati Minimal Kantongi  32.805 Pemilih

Editor : Achyan, SE - Reporter : Liza Atina, S.I.Kom - Fotografer : Istimewa
Syarat  Balon Perseorangan Bupati Minimal Kantongi  32.805 Pemilih Teks foto: KPU Kabupaten Bengkalis Menetapkan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Balon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020

BENGKALIS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan bakal calon (balon) perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020, minimal kantongi 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau 32.805 dukungan pemilih.

“Alhamdulillah, berdasarkan Rapat Pleno yang digelar Sabtu 26 Oktober 2019 lalu, kami telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon (balon) Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati,” ungkap Ketua KPU Bengkalis Fadillah Almausly, Senin 4 November 2019.

Berdasarkan keputusan ditetapkan KPU Bengkalis, jumlah DPT terakhir di Kabupaten Bengkalis sebanyak 385.941 (DPT HP 3). Berdasarkan hasil rapat tersebut ditetapkan balon perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir, yakni 32.805 dukungan. Sementara itu dukungan tersebut harus tersebar di lebih 50 persen kecamatan di Kabupaten Bengkalis, yakni minimal di enam kecamatan.

Dikatakan Fadillah, Rapat Pleno dilaksanakan di aula Kantor KPU Bengkalis langsung dipimpinnya yang juga dihadiri empat komisioner KPU lainnya, serta dihadiri Sekretaris KPU Pujiono, Kasubag dan sejumlah staf di lingkungan KPU Bengkalis.

Turut hadir jajaran Bawaslu Bengkalis, diwakili Joni Iskandar dan Marzuli yang ditugaskan secara khusus melakukan pengawasan terhadap jalannya proses Rapat Pleno yang dilakukan secara tertutup dan tanpa dihadiri pihak-pihak maupun instansi terkait.

Ketua KPU Fadhilah Almausuly saat membacakan Berita Acara dan SK penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan bakal calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 menegaskan, hasil Rapat Pleno ini telah melalui proses koordinasi dengan sejumlah pihak, baik dengan Bawaslu Bengkalis maupun Perangkat Daerah.

"Dengan ditetapkannya persyaratan terkait jumlah dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada Bengkalis tahun 2020 ini, kiranya bisa menjadi panduan bagi bakal calon perseorangan untuk mendaftarkan dirinya sebagai bakal pasangan calon," kata Fadhilah Almausuly. ##DISKOMINFOTIK

Berikut Vidio Syarat Balon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis,