Senin, 04 November 2019 | 10:50:19 WIB | Dibaca : 1533 Kali

Tentang Tata Naskah Dinas:

Sekda H Bustami HY, “Jangan Copy Paste, Pedomani Perbup Nomor 02 Tahun 2011”

Editor : Achyan, SE - Reporter : Afriyansyah, A.Md - Fotografer : Afriyansyah, A.Md
Sekda H Bustami HY, “Jangan Copy Paste, Pedomani Perbup Nomor 02 Tahun 2011” Teks foto: Sekda H Bustami HY berbincang bersama sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, usai pelaksanaan apel Senin, 4 November 2019

BENGKALIS -- Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY kembali mengingatkan, agar seluruh pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa. Khususnya dalam membuat sebuah naskah dinas.

“Pedoman kita ada. Ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 02 Tahun 2011. Sudah lama, sudah 8 tahun. Pelajari. Dibuka-buka. Sesuaikan dengan setiap naskah dinas yang dibuat dengan aturan tersebut,” pesannya

Pesan itu disampaikan Sekda H Bustami, ketika menjadi pembina apel bersama pegawai Pemkab Bengkalis di halaman kantor Bupati Bengkalis, jalan Jenderal A Yani No 070, Senin, 4 November 2019.

“Itu baru dari tata naskah dinasnya. Belum dari substansinya. Teliti dengan baik dan benar. Lebih-lebih untuk naskah dinas yang akan ditandatangani pimpinan. Sebab, kami masih menemukan ada naskah dinas, sudah diparaf tadi masih salah. Ke depan jangan terjadi lagi,” harapnya.

Budaya Salin Tempel

DI bagian lain, Sekda H Bustami mengingatkan, hindari budaya copy paste atau salin temple dalam membuat sebuah naskah dinas.

“Jangan copy paste. Jangan Duplikasi apa adanya. Pedomani Perbup Nomor 02 Tahun 2011. Itu pedoman kita. Semua tentang naskah dinas di Pemkab Bengkalis di atur di dalamnya,” ulangnya.

Perbup Nomor 02 Tahun 2011 yang dimaksudkan Sekda H Bustami itu adalah Perbup tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemkab Bengkalis.

Perbup yang terdiri dari 60 pasal tersebut ditetapkan Jumat, 14 Januari 2011 dan diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 Nomor 02.

Adapun contoh kesalahan yang dimaksudkan Sekda H Bustami tersebut, diantaranya dalam pembuatan Keputusan dan Surat Edaran (SE).

Kalau mengacu ke Perbup Nomor 02 Tahun 2011, dalam sebuah Keputusan dan SE, tidak ada tembusannya sebagaimana Surat Biasa.

Selama ini yang terjadi justru sebaliknya. Baik dalam Keputusan maupun SE ada tembusannya.

Di Koordinir DPMPSP

Pelaksana apel bersama pegawai Pemkab Bengkalis pada Senin ini dikoordinir Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP).

Kepala DPMPSP Basuki Rakhmad menjelaskan, bertindak sebagai perwira upacara Sekretaris DPMPSP Rafiardhi Ikhsan, dan Kabid Penyelengaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Tertentu Muthu Saily.

Sedangkan sebagai pembaca Panca Prasetya Korpri dan pembawa acara, imbuh Basuki Rakhmad, masing-masing Amiruddin Husaini, dan Retno Ayu Saraswati. Keduanya merupakan pejabat pelaksana di DPMPSP. ##DISKOMINFOTIK