Senin, 15 April 2019 | 18:51:52 WIB | Dibaca : 1994 Kali

Gencar Operasi Patroli Politik Uang

Hari Pertama, Bawaslu Temukan Pelanggaran

Hari Pertama, Bawaslu Temukan Pelanggaran Teks foto: Bawaslu bersama Kapolres Bengkalis dan Kajari Bengkalis melakukan pelepasan balon pertanda dimulainya Patroli pengamanan pemilu tahun 2019

BENGKALIS - Hasil patroli praktek politik uang tim Gabungan Penegak Hukum Terpaduk (Gakumdu) Bengkalis pada masa tenang berhasil menjaring 4 unit kendaraan mobil yang berisi bahan kampanye caleg, mulai dari kartu nama, kalender, contoh surat suara.

“Selama masa tenang, tim Gakumdu terdiri Bawaslu, Polri dan Kejaksaan melakukan operasi patroli pengawasn politik uang di beberapa titik di Kabupaten Bengkalis. Memang sejauh ini belum ditemukan laporan tentang politik uang,” ungkap Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin, Senin 15 April 2019.

Dijelaskan Mukhlasin, dari hasil patroli berupa bahan kampanye dalam kendaraan mobil caleg, langsung diamakan atau disita sebagai barang bukti. Hal ini penting, jika tidak disita, dikhawatirkan akan digunakan untuk kampanye pada masa tenang.

Patroli pengawasan politik uang ini dilaksanakan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran masa tenang pemilu tahun 2019.

Operasi patroli anti politik uang akan terus di laksanakan hingga tanggal 17 April dini hari, Bawaslu dan unsur gakumdu telah membagi rute dan wilayah operasi yang diantaranya wilayah kepulauan dan wilayah daratan.

“Patroli satgas anti politik uang juga dilakukan dengan memeriksa seluruh kendaraan yang melintas di wilayah Bengkalis, titik lokasi patroli meliputi Jalan Bantan Senggoro, Simpang Lapangan Tugu, Pelabuhan Roro, Simpang Kelapapati,” kata Mukhlasin.

Kegaiatan serupa juga di lakukan oleh jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan/desa sebagai bentuk sosilaisasi kepada masyarakat atau pemilih.

“Kami dari Bawaslu dan unsur Gakumdu juga menghimbau kepada partai politik peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun termasuk melalui SMS,  WA,  Instagram,  Twitter, telpon dan melalui media sosial lainnya,”ungkapnya.

Untuk aturan soal politik uang pada UU Pemilu tahun 2017 terbagi ke sejumlah pasal. Diantaranya pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Kategori politik uang bukan hanya sejumlah uang namun juga janji-janji yang di sampaikan oleh peserta pemilu atau calon legislatif. #DISKOMINFOTIK